DaerahUtama

Mangkir Ikut Apel Peringatan Hari Besar, Pemkot Serang Ancam Potong TPP ASN

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota Serang mengancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti atau mangkir dari apel, khususnya peringatan hari besar.

Sikap tegas tersebut diambil sebagai bentuk kedisiplinan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, karena hal itu dapat berpengaruh pada penilaian kinerja mereka.

“Ketidakhadiran ASN dalam apel upacara menjadi bahan evaluasi kinerja. Pegawai yang terlambat atau tidak mengikuti upacara, dilarang masuk dan akan menjadi catatan kami,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Senin 22 Desember 2025.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap pegawai yang seringkali telat dan absen dalam kegiatan apel pagi rutin yang dilaksanakan hari Senin di Alun-alun Barat Kota Serang.

Menyusul banyaknya temuan pegawai yang kedapatan absen serta datang terlambat setiap kali pelaksanaan apel rutin pada Senin Pagi, terutama dalam peringatan hari-hari besar.

“Ya karena memang ada catatannya dan ketentuan. Kalau tidak ikut upacara hari besar ada pengurangan TPP. Itu di aturannya sudah ada, ini kan termasuk hari besar,” jelasnya.

Pemotongan TPP ASN tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang nomor 78 tahun 2023 tentang Pegawai ASN dan CPNS yang tidak mengikuti apel pada Senin pagi dan upacara pada hari kerja dikenakan pengurangan TPP ASN dan CPNS sebesar dua persen dari penilaian disiplin kerja.

Pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memastikan seluruh ASN mematuhi kewajiban kedinasan sebagai bagian dari peningkatan disiplin dan profesionalitas aparatur. “Ya tentu, pasti nanti kami akan evaluasi,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *