Ratusan Ribu Kendaraan Bermotor di Kota Serang Nunggak Pajak, Segini Total Tunggakannya
SERANG, jejakbanten.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, sekitar 200 ribuan kendaraan bermotor terdata menunggak pajak.
Hal itu didapat dari data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sebagai acuan terkait program penghapusan atau pemutihan denda pokok pajak kendaraan bermotor.
“Ada 200 ribuan kendaraan yang tercatat menunggak pajak, dengan nominal tunggakan kurang lebih Rp39 miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, Selasa 1/7/2025.
Namun, pada program pertama penghapusan denda pokok pajak kendaraan pada April hingga 30 Juni 2025, sekitar 30.000 hingga 40.000 wajib pajak telah membayar tunggakan tersebut.
Dengan realisasi pendapatan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan, pada April sampai Juni mencapai Rp45 miliar.
“Dari program pertama pemutihan, sampai dengan 30 Juni 2025, yang sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan sekitar 30 ribu sampai 40 ribuan kendaraan. Dengan nominal pendapatan sekitar Rp42 sampai Rp45 miliar,” ungkapnya.
Menurut data, dia menuturkan, dari enam kecamatan di Kota Serang, yang paling banyak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor berada di wilayah Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya.
“Dilihat dari data kendaraan, dua kecamatan itu yang mendominasi memanfaatkan program pemerintah terkait pemutihan denda kendaraan,” jelasnya.
Hari mengaku, sejak diberlakukannya program pemutihan denda pajak pada April sampai Juni 2025, realisasi pendapatan pajak kendaraan meningkat signifikan, dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Bahkan, pada Januari hingga Maret 2025 tercatat, setiap bulannya Bapenda Kota Serang hanya menerima Rp4 miliar untuk PKB dan BBNKB.
“Tapi, setelah adanya program itu, setiap bulannya kami menerima Rp9 hingga Rp10 miliar. Artinya meningkat signifikan dari sisi pendapatan, tapi kami harapkan sisi kepatuhan masyarakat juga meningkat,” paparnya. (rk/yd/jb)