Pembayaran Pajak Kendaraan Diklaim Membawa Perubahan Pembangunan Daerah
SERANG, jejakbanten.com,- Pembayaran pajak kendaraan bermotor diklaim menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di daerah, termasuk Kota Serang.
Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Keputusan Gubernur mengeluarkan kebijakan berupa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan keputuhan administrasi serta menambah pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas mengungkapkan, banyak masyarakat mempertanyakan pembayaran pajak kendaraan yang mereka bayarkan digunakan untuk apa, dan seperti apa manfaat untuk masyarakat.
“Jadi, sebenarnya pajak yang masyarakat bayarkan itu kembali lagi untuk mereka. Dari pembayaran pajak kendaraan itu digunakan untuk pembangunan baik jalan, maupun fasilitas pelayanan publik,” ujarnya, Selasa 1/7/2025.
Menurut dia, terdapat beberapa manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat efek dari program pemutihan denda pokok kendaraan bermotor.
Seperti manfaat jangka pendeknya, pajak yang mereka bayarkan tentu akan kembali untuk mereka berupa peningkatan atau perbaikan infrastruktur jalan.
“Itu bentuk manfaat langsung dari kepatuhan masyarakat membayar pajak. Lalu, dari sisi pemerintahan dan masyarakat, itu juga bentuk dari pelayanan. Karena sember pembangunan dan fasilitas pelayanan itu dari pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Di sisi lain, Hari menjelaskan, tujuan dari adanya kebijakan penghapusan denda pokok administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Tapi yang memanfaatkan program ini baru 30 ribuan orang. Kami harapkan dari 200 ribuan kendaraan itu bisa terbayarkan semua,” tuturnya.
Terdapat tiga tujuan yang ditargetkan tercapai dalam program pemutihan atau penghapusan pokok denda administrasi kendaraan bermotor.
Salah satunya meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak untuk tertib terhadap administrasi yang dalam hal ini pajak.
“Kemudian, mengoptimalisasi terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah, dan terakhir menghapus atau mengurangi adanya tunggakan wajib pajak kepada pemerintah terkait pembayaran pajak,” katanya.
Menurut dia, sejak adanya program pemutihan denda pokok kendaraan bermotor, antusias masyarakat cukup tinggi, bahkan setiap harinya lebih dari 500 wajib pajak mengantre untuk membayar pajak kendaraannya.
“Walaupun kuota kami batasi sampai 500, tapi yang datang bisa sampai 1.000 orang yang memanfaatkan setiap harinya. Karena pembebasan pajak ini sangat membantu perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Melihat antusiasme masyarakat, Melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 285 dan 286, maka program tersebut diperpanjangan terkait masa penghapusan denda pokok pajak mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
“Tentunya kami kabupaten/kota dan provinsi menimbang dan melihat, jika program tersebut cukup bermanfaat bagi masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi yang lambat saat ini. Maka diputuskan untuk memperpanjang program pemutihan itu,” jelasnya. (rk/yd/jb)