DaerahUtama

Pemkot dan DPRD Kota Serang Bahas Propemperda 2021

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin (16/11/2020).

Di kegiatan tersebut, mereka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2021.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan,  pembahasan Propemperda dilakukan sesuai aturan guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021 mendatang.

“Jadi, karena memang tuntutan aturan ini harus dibuat dulu Propemperda dalam rangka membuat Raperda di tahun 2021,” katanya.

Ia menambahkan, dalam pembahasan Propemperda ini, ada sembilan poin utama yang jadi prioritas dan bisa kemungkinan bertambah sesuai kondisi. Dari sembilan item itu, empat usul Walikota Serang dan lima usul dewan.

“Jadi ada sembilan yang jadi prioritas, itu nanti kondisional. Apabila ada hal-hal lain yang lebih penting, bisa jadi ada tambahan,” tuturnya.

Sementara Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin menuturkan, untuk Propemperda usulan Walikota Serang yakni meliputi pembahasan soal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pasalnya ada perubahan nomenklatur, ada soal virus corona atau Covid-19 serta rencana penyertaan modal dan BUMD.

“Terus nomenklatur tadi kan ada pemetaan berubah, nama OPD juga harus berubah, sehingga diperlukan ada perubahan baik indikator dan lain sebagainya,” jelasnya.

Terkait Covid-19, lanjut Nanang, tentunya pendapatan di Kota Serang mengalami penurunan, oleh karenanya capaian yang disusun dalam RPJMD perlu disesuaikan kembali dengan kondisi yang ada.

Lalu, akan ada perubahan pencabutan perda BUMD yang lama, karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita cabut, tidak hanya di eksekutif tapi bersama-sama dengan legislatif dan kita mengajukan Perumdam,” jelasnya.(ql/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *