Terkait RUU Minol, Begini Tanggapan Pemkot Serang
SERANG, jejakbanten.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol saat ini kembali mencuat.
RUU yang diusulkan oleh 21 anggota DPR RI tersebut mulai dibahas oleh Banleg.
RUU ini juga kemudian masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas 2020, sebagai usul inisiatif DPR RI.
Terkait hal itu, Walikota Serang, Syafrudin mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh.
“Saya belum bisa memutuskan setuju atau tidak, namun Kota Serang mengacu pada Perda saja karena sudah menjadi aturan di Kota Serang,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto menerangkan, masih menunggu keputusan dari pusat.
“Itukan pembahasannya masih di pusat, lagipula masih ada kok orang yang setuju dan mengawal. Ada juga yang prokontra menolak,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan, jika RUU Minol sudah disahkan di pusat, maka Kota Serang dipastikan akan menyesuaikan.(ayg/jb)