Utama

Pemkab Serang Berikan Penghargaan Para Wajib Pajak

SERANG,jejakbanten.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberikan penghargaan kepada para wajib pajak perusahan, perhotelan dan restoran, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dan lainnya. Apresiasi diberikan lantaran para wajib pajak tersebut merupakan andalan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkab Serang Berikan Penghargaan Para Wajib Pajak

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberikan penghargaan kepada para wajib pajak perusahan, perhotelan dan restoran, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dan lainnya. Apresiasi diberikan lantaran para wajib pajak tersebut merupakan andalan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penghargaan diberikan pada Malam Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang tahun 2022, di salah satu Hotel di Cikande beberapa hari lalu. Acara anugerah pajak merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap ketaatan masyarakat sebagai wajib pajak, yang telah rutin menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penyerahan apresiasi bagi wajib pajak ini berlangsung secara meriah, satu persatu penerima penghargaan menerima piala dan piagam di panggung yang diberikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

“Alhamdulillah, kegiatan yang inovatif yang dilakukan oleh Bapenda terhadap para wajib pajak dari beberapa kategori ada yang paling besar, paling cepat, paling patuh,” ujar Tatu.
Kemudian, terhadap PPAT juga disampaikan piagam karena mereka andalannya PAD Kabupaten Serang. “Jadi memang sudah sepantasnya mendapatkannya,” ucapnya.

Ia berharap, pelaksanaan Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang agar terus dilakukan setiap tahunnya. “Saya berharap tahun depan pun kegiatan itu seterusnya berlanjut, karena respon dari mereka (wajib pajak) sangat bagus,” tuturnya.

Dia juga ingin, Anugerah Pajak Daerah lebih memudahkan antara pembayaran dan penerima pajak. “Nah mudah-mudahan dengan acara ini mereka bisa lebih dekat, lebih akrab dan bisa saling mengenal. Kadang kalau hubungannya tidak bagus dari Bapenda tidak menjelaskan kepada owner, da beberapa pajak yang tadinya cukup kecil ada yang signifikan juga,” terangnya.  

Tatu berharap, dengan anugerah pajak daerah lebih memudahkan antara pembayaran dan penerima pajak. “Nah mudah-mudahan dengan kegiatan ini mereka bisa lebih dekat, lebih akrab dan bisa saling mengenal. Kadang kalau hubungannya tidak bagus dari Bapenda tidak menjelaskan kepada owner, apa yang dilaksanakan bisa mempererat hubungan mereka,” ucapnya.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishak Abdul Raup menerangkan, melalui dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) Serang yang sudah dirancang akan membuat gebyar pada 1 Agustus 2022 yakni gebyar penghapusan denda pajak. Dengan begitu, ingin berdampak bagi para wajib pajak berubah untuk lebih cepat lagi membayar pajaknya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *