DaerahUtama

Penertiban Pelanggar Perda dan Trantibum Semakin Digencarkan

SERANG,jejakbanten.com – Dinas Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pimpinan Drs. Ajat Sudrajat, M.Si dan Sekretarisnya Muhamad Iskandar, S.Ip, M.Si terus berupaya untuk menegakan peraturan daerah (Perda) dan menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di masyarakat pada tahun ini.

Satpol PP Kabupaten Serang pun sudah merancang berbagai program kerja untuk menjalankan Indikator Kinerja Utama (IKU) nya. Sebagaimana diketahui, tugas Satpol PP meliputi penegakan Perda, menciptakan Trantibum, serta perlindungan masyarakat (Linmas).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Drs. Ajat Sudrajat, M.Si mengatakan, upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP selalu menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Di mana pelanggar Perda diberikan tiga kali surat peringatan sebelum ditertibkan. 

Ultimatum pertama berlaku selama tujuh hari, himbauan kedua tiga hari dan petisi ketiga tiga hari. “Setelah diterapkan SOP, maka diserahkan ke bidang Trantibum untuk dilaksanakan pembenahan,” paparnya.

Satpol PP Kabupaten Serang juga senantiasa mendapatkan laporan dari warga terkait pelanggaran Perda. Informasi itu langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan sebelum akhirnya dilakukan penindakan. “Kami ada lima Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memberlakukan proses penindakan,” ujarnya.

Tahun 2022, Satpol PP Kabupaten Serang pun berupaya memperbanyak penertiban ketimbang patroli. Supaya, upaya penindakan dapat lebih efektif lagi. Namun, penertiban tetap dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. 

“Kalau tahun kemarin kita lebih banyak patroli ketimbang penertiban, tahun ini kita balik. Perbanyak penertiban,” terangnya.

Dalam satu bulan, Satpol PP Kabupaten serang mengagendakan penertiban sebanyak enam kali. Kemudian, operasi penyakit masyarakat (Pekat) diagendakan satu kali dalam satu bulan. 

“Kami juga akan menerapkan patroli malam setiap satu minggu sekali, untuk memastikan yang kita tindak tidak beroperasi lagi,” jelasnya.

Banyak objek sasaran yang akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Seperti Tempat Hiburan Malam (THM) di Serang Timur, Pedagang Kaki Lima (PKL), Bangunan Liar (Bangli), badan usaha yang tidak berizin, serta para pelanggar Perda lainnya.

Dalam menjalakan penegakan Perda dan Trantibum, Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan identifikasi kerawanan di setiap wilayah. Sehingga, penertiban yang dilakukan dapat berjalan dengan tepat dan terukur.

Berikutnya, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang juga terus meningkatkan kapasitas personel Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kenaikan dilaksanakan dengan cara pendidikan dan pelatihan. “Kami kan ada pembinaan Linmas di desa,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *