PolitikUtama

KPU Kabupaten Serang Serang Segera Tetapkan DCS Pileg 2024

SERANG,jejakbanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang segera menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI 2024, pada 18 Agustus dan 20 Agustus 2023.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, terkait dengan mekanisme penyusunan DCS, yang pertama pihaknya sudah melakukan pencermatan rancangan DCS sejak 6 sampai tanggal 11 Agustus 2023. Pada 6-11 Agustus 2023 adalah partai politik memberikan ketika memang ada beberapa syarat dan persyaratan yang belum terpenuhi.

“Contohnya misalkan SKCK nya belum selesai atau ada persoalan atau persoalan di pengadilan. Itu masuk di pencermatan rancangan DCS kami di tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023,” ujar Abidin, Senin (14/8/2023).

Kemudian, lanjut Abidin, penyusunan dan penetapan DCS yang pertama, pihaknya akan melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS pada 12 Agustus sampai 15 Agustus 2023. Jadi, sampai 15 Agustus 2023 tahapannya memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

“Selanjutnya DCS akan kita susun tanggal 16 sampai 17 Agustus 2023. Di 16 sampai 17 Agustus 2023 kemudian penetapan, setelahnya kami akan tetapkan DCS tanggal 18 Agustus 2023 hari Jumat, hari Minggu hari Sabtunya kami umumkan untuk DCS. Jadi pengumuman 20 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023,” terangnya.

Berikutnya, dari 19 sampai 23 Agustus 2023, KPU Kabupaten mendapatkan masukan dari masyarakat atas DCS bacaleg yang sudah di umumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sejak diumumkan sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Hasilnya, pihaknya akan merekap masukan masyarakat terhadap DCS atau daftar calon sementara pada tanggal 29 Agustus 2023.

Mulai 29 Agustus 2023 juga KPU akan minta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara tersebut.

“Jadi ketika ada masukkan dari warga terkait calon yang kami umumkan akan meminta tanggapan parpol terhadap bacaleg atas masukan masyarakat karena ada keterlibatan permasalahan. Kita minta klarifikasi ini kepada parpol. Itu terkait dengan DCS,” jelasnya.

Untuk hasil klarifikasi parpol atas bacaleg yang masuk DCS, papar Abidin, KPU Kabupaten Serang pun menyampaikan hasil klasifikasi dari partai politik kepada KPU Provinsi Banten pada 8-11 September 2023.

“Tahapannya masih panjang, baru setelah ada verifikasi atas pengajuan penggantian DCS anggota DPRD kabupaten, DPRD Provinsi DPR dan DPD tanggal 21-23 september 2023,” ungkapanya.

Sedangkan untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DTC), lebih lanjut dia memaparkan, pertama dilakukan pencermatan rancangan DCT. KPU akan membuat rancangan DCT pada 24 September sampai 3 Oktober 2023. Kemudian penyusunan dan penetapan DCT yang tahap pertama atas klarifikasi, administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT itu 4 Oktober sampai 18 Oktober 2023.

“Rekapitulasi hasil tahap verifikasi penggantian calon pada masa pencermatan DCT 19 Oktober sampai 23 Oktober 2023. Penyusunan DCT dari 24 Oktober sampai 2 November 2023. Penetapan DCT tanggal 3 November 2023 dan pengumuman DCT pada 4 November 2023. Itulah tahapan dari DCS sampai DCT,” urainya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *