DaerahUtama

Optimalkan PAD, Pemkot Serang Sisir Bangunan Alin Fungsi

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai melakukan penyisiran untuk mendongkrak penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal.

Pemkot Serang akan melakukan pendataan ulang secara besar-besaran terhadap bangunan yang mengalami perluasan maupun perubahan fungsi.

​Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengungkapkan, langkah tegas ini diambil karena realisasi PAD dari sektor PBG masih sangat jauh dari sasaran.

Sampai Juni 2026, dari target yang dipatok sebesar Rp9 miliar, Pemkot baru berhasil mengantongi sekitar Rp1 miliar.

​”Artinya, masih ada defisit sekitar Rp7 hingga Rp8 miliar yang harus kami kejar secara sporadis sampai akhir tahun ini,” ujarnya, Senin 15 Juni 2026.

​Sebagai strategi dasar, Pemkot Serang berkomitmen memangkas ketergantungan warga terhadap jasa konsultan saat mengurus izin.

Selama ini, biaya tinggi akibat pihak ketiga diduga menjadi salah satu pemicu keengganan masyarakat.
“​Nantinya, tenaga ahli dari Pemkot akan diturunkan langsung untuk mendampingi warga dalam proses pengajuan izin,” jelasnya.

Kebijakan ini, kata dia, diharapkan mampu memangkas biaya operasional sehingga pengurusan PBG menjadi lebih mudah, murah, dan transparan.

​”Kami mengurai berbagai kendala yang membuat masyarakat mandek mengurus IMB maupun PBG. Padahal, ini adalah kewajiban hukum,” tegasnya.

​Nantinya, dia menjelaskan, operasi penyisiran di lapangan akan menyasar dua klaster utama, mulai dari perluasan bangunan dengan menyasar rumah-rumah standar seperti tipe 36 atau 45 yang kini telah diperluas atau ditingkat oleh pemiliknya.

“Selisih luas bangunan baru tersebut yang nantinya akan dijadikan dasar pengenaan retribusi PBG tambahan,” jelasnya.

Kemudahan, pendataan juga menyasar rumah tinggal yang diam-diam telah berubah fungsi menjadi tempat usaha, kontrakan, atau sektor komersial lainnya.

​Sebagai tahap awal, pendataan akan difokuskan pada area perumahan lama yang mencatatkan indikasi perubahan fisik bangunan paling masif. “Kawasan ini akan menjadi proyek percontohan (pilot project) sebelum skema serupa diekspansi ke sektor-sektor lain,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *