DaerahUtama

Bupati Serang Sampaikan Usulan Dua Raperda di Paripurna DPRD 

SERANG,jejakbanten.com – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD pada Selasa (20/10/2026). Dua Raperda itu adalah Raperda Rencana Tata Ruang dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada PT BPR Serang Perseorada.

Bupati Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, dua raperda ini sangat penting karena kaitannya dengan penataan ruang wilayah dan pengembangan BPR Serang. “Itu sangat penting, karena kan kaitannya bagaimana kita bisa memastikan, tata ruang kita juga bisa terintegrasi atau bisa bersinergi dengan tata ruang yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Banten. Karena itu kita memang harus sinergikan, kemudian pada tata ruang wilayah ini juga menjadi penting bagi kita supaya para investor mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam rencana tata ruang wilayah itu ada beberapa poin yang akan dibahas. Salah satunya adalah bagaimana penguatan kawasan perkotaan dan perdesaan, kemudian juga pengembangan kawasan industri dan logistik, kawasan pariwisata. “Kemudian juga bagaimana kita mengintegrasikan tata ruang itu dengan kebijakan pusat berupa lahan baku sawah menjadi LP2B dan yang lainnya,” katanya.

Kata Bupati, dengan adanya revisi rencana tata ruang wilayah ini, para investor mendapatkan kepastian hukum, kemudian mereka bisa dengan jelas mengetahui wilayah-wilayah mana saja yang bisa dijadikan investasi untuk ke depan. “Ya, itu juga salah satu yang segera akan dikaji ya, pada Rencana Tata Ruang Wilayah ini,” katanya.

Terkait Raperda penyertaan modal aset, Bupati mengatakan bahwa ada aset bekas kantor BPBD. “Memang sekarang belum pindah ya, nanti kalau BPBD sudah memiliki gedung yang ada di Puspemkab, kemudian mereka pindah dan aset itu nanti kita jadikan kantor layanan untuk PT BPR,” katanya.

Saat ini kantor BPR Serang kurang signifikan sehingga perlu lahan baru. “Karena yang sekarang ini kan sudah crowded, tempatnya juga sudah tidak memadai, jadi para nasabah sudah tidak merasa nyaman ketika melakukan pelayanan di PT BPR. Ya untuk kantor cabang,” kata Bupati.

Sementara Direktur Utama (Dirut) PT BPR Serang (Perseroda) mengapresiasi Raperda mengenai penyertaan modal. “Kami dari BPR mengajukan permohonan kepada Ibu Bupati untuk kantor cabang. Karena Kota Serang itu kita masih ngontrak, kebetulan kan penyimpanan uang pelayanan itu kan belum memadai. Jadi kami mengajukan permohonan aset Kabupaten Serang yang tidak diberikan ke kota Serang, yaitu untuk menjadikan setoran modal ke PT BPR Serang. Jadi setoran modal itu ada yang berupa uang, ada yang berupa aset,” katanya.

Raperda penyertaan modal ini merupakan salah satu kepedulian pemerintah kabupaten Serang untuk memajukan perekonomian dan memajukan perusahaan milik daerah. “Salah satunya kami dikasih bekas kantor BPBD yang ada di Taman Sari. Yang itu tidak diserahkan ke Kota Serang. Itu khusus kantor cabang. Jadi kantor cabang PT BPR Serang,” katanya.

Kata dia, saat ini BPR Serang punya kantor cabang yang di Jalan Ahmad Yani. “itu akan dipindahkan. itu kan mulai proses. Ini baru Raperda kan kita proses, masih panjang prosesnya,” katanya.

Kata dia lagi, kantor bekas BPBD sangat luas. “Ini sangat cukup, karena ini sangat luas sekali yang di BPBD itu. Alhamdulillah, karena kita kan melayani ASN termasuk wilayah Kota Serang termasuk Bojonegara, Kramatwatu. Di Puloampel ada yang di Kramatwatu juga kantor kasnya. Jadi ini untuk pelayanan yang cabangnya yang ada di Kota Serang,” tegasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *