DaerahUtama

Beroperasi Kembali, Pemkab Serang Segera Tertibkan THM di JLS

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu segera menertibkan kembali tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu. Penertiban akan dilakukan dengan dua opsi antara sanksi pidana atau sanksi administrasi dan klimaksnya pembongkaran.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Koordinasi Penertiban THM Jalur Lingkar Selatan Wilayah Kecamatan Kramatwatu di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Selasa (6/9/2022).

“Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan klimaksnya di pembongkaran,” ujarnya.

Menurutnya, dari dua opsi yang akan dilakukan memiliki masing-masing kelebihan dan kekurangan. Kelebihan jika dengan sanksi pidana ketika pemilik atau pengelola THM diproses akan mendapatkan sanksi pidana badan. “Sanksi pidana badan yang dimaksud bisa enam bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta, tapi ini pun belum tentunya membuat jera,” katanya.

Sebab, sambungnya, tujuan Pemkab Serang adalah untuk bagaimana mengambil langkah-langkah hukum agar para pemilik atau pengelola THM menjadi jera tidak melaksanakan usaha hiburan malam lagi. “Karenanya dengan sistem itu, dengan penerapan pidana otomatis ketika sudah dikenakan pidana dia sudah menjadi residivis narapidana walaupun hanya kurungan bayar Rp 50 juta. Berarti sudah melekat statusnya sebagai residivis tersebut, kelebihannya di situ,” terangnya.

Akan tetapi kelemahannya, dengan angka denda Rp 50 juta, pemilik atau pengelola mendingan membayar daripada kurungan enam bulan penjara, tapi dia tetap usaha lagi, denda lagi buka usaha lagi dan itu tidak menyelesaikan masalah.

Kemudian untuk opsi kedua, sudah dilakukan dengan melakukan pembongkaran. Hanya saja, opsi kedua berdampak heboh dan ramai oleh karenanya perlu dilakukan analisis di antara dua opsi tersebut mana yang paling efektif.

“Tapi yang pasti tetap kita akan tertibkan tersebut apapun caranya, kita akan tertibkan apakah dengan penerapan opsi pidana atau opsi pembongkaran total. Tetap kita lakukan selama perdanya masih melarang, kecuali kalau perdanya sudah menyatakan bahwa diperbolehkan hiburan malam kita tidak akan lakukan,” tegasnya.

Kemudian, pihaknya pun melakukan penertiban untuk menghindari terjadi yang tidak diinginkan di lapangan. Pandji tidak ingin, jangan sampai nanti sebagian atau sekelompok masyarakat yang tidak menyetujui adanya hiburan malam dia mengambil langkah destruktif. Kalaupun misalnya ada perlawanan terjadi di lapangan konflik horizontal, di mana satu kelompok berkeinginan membubarkan dan satu kelompok ingin mempertahankan.

Meski demikian, pihaknya belum bisa menentukan satu dari dua opsi tersebut lantaran masih menunggu keputusan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. “Yang pasti September ini sudah ada aksi. Belum ada pilihan mana yang akan kita pakai dari 2 opsi itu,” ungkapnya.

Turut hadir pada rakor tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ajat Sudrajat, dan perwakilan dari TNI dan Polri serta dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan berdasarkan hasil patroli yang dilakukan sebanyak enam THM yang masih beroperasi. Diantaranya Zodiac atau New Roger telah diberikan surat peringatan teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, DN atau News Star telah diberikan berikan surat peringatan teguran 1, 2 dan 3, Star Queen  telah diberikan surat peringatan teguran 1, 2, The Angel Paradise telah diberikan peringatan teguran 1, dan Alexa telah diberikan surat peringatan.

“Yang diberikan teguran tertangkap basah saat beroperasi, kita buat berita acara peringatan. Itu hasil patroli yang kita lakukan, kita siap lakukan tindakan lagi,” tegasnya.

Diketahui pada 1 Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang dibantu TNI dan Polri melakukan pembongkaran 7 THM di JLS. Pembongkaran lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *