Hanya Tiga Lokasi Kampanye di Kota Serang, KPU Beberkan Alasannya
SERANG, jejakbanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memberikan alasan mengapa hanya menetapkan tiga titik lokasi untuk kampanye rapat umum terbuka di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang.
Ternyata, para Komisioner KPU Kota Serang kesulitan mendapatkan izin dari pemilik lahan atau lapangan, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menggunakan Banten International Stadium (BIS) di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, Ade Jahran menuturkan, sulitnya mendapatkan izin untuk menggunakan tempat di sejumlah titik di Kota Serang, sehingga KPU Kota Serang mengalami kendala saat menentukan titik lokasi kampanye rapat umum terbuka.
“Itu menjadi salah satu kendala KPU Kota Serang ketika ingin menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat penyelenggaraan kampanye. Seperti BIS dan lapangan di Boru,” jelasnya, Jumat 4/10/2024.
Kemudian, dari enam kecamatan yang ada di Kota Serang, hanya terdapat beberapa yang memiliki lahan yang dinilai cocok untuk dijadikan tempat sebagai penyelenggaraan rapat umum terbuka.
“Memang rata-rata, di masing-masing kecamatan tidak memiliki tempat luas untuk menampung banyak orang,” ujarnya.
Diakui Ade Jahran, sebelumnya KPU Kota Serang sempat mencari lokasi untuk dijadikan sebagai tempat kampanye para Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Namun, tidak mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut, hingga akhirnya hanya mendapatkan tiga lokasi itu.
“Sebetulnya kita sudah berupaya mencari, tapi tidak ada lapangan yang diizinkan pemiliknya untuk menjadi lokasi kampanye,” katanya.
“Makanya, kami tetapkan di tiga lokasi itu, Stadion Maulana Yusuf, lapangan bola Kasemen, dan bumi perkemahan Walantaka,” lanjutnya. (rk/yd/jb)