DaerahUtama

KPU Kota Serang Beberkan Aturan Kampanye, Berikut Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Paslon

SERANG, jejakbanten.com,- Masa kampanye para Kepala Daerah di Provinsi Banten, termasuk Kota Serang telah berlangsung hampir dua pekan, sejak 25 September 2024 lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memberikan peringatan kepada Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, Ade Jahran menjelaskan, selama masa kampanye para Paslon Kepala Daerah dilarang untuk melakukan kampanye hitam atau black campaign.

Kemudian tindakan, menghasut, memfitnah, mengadu domba antar Paslon, hingga menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan, ketentraman, serta ketertiban umum.

“Lalu, mereka juga tidak boleh mempersoalkan lambang negara, pancasila, bhinneka tunggal ika dan UUD 1945,” jelasnya, Jumat 4/10/2024.

“Termasuk larangan lainnya, seperti paslon tidak boleh menjelek jelekkan paslon lain atau menyebarkan berita hoaks, dan kampanye hitam,” ujarnya.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.

“Jadi, di aturan itu ada beberapa aturan yang boleh dan larangan terhadap para Paslon. Seperti dilarang kampanye selama masa tenang mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *