DaerahUtama

ASN Kabupaten Serang Diingatkan Tidak Terlibat Politik Praktis

SERANG,jejakbanten.com – Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara atau ASN baik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak terlibat politik praktis. Mengingat pada tahun 2023 sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Kita memasuki tahun-tahun politik yang biasanya kita dihadapkan pada banyak pilihan-pilihan yang berimplikasi terjadinya pecahnya kerukunan antar umat. Kita hindari politisasi tadi,” katanya kepada wartawan usai menjadi Pembina Upacara pada Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) ke-77 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Serang di halaman Pendopo Bupati Serang pada Selasa (3/1/2023).

Ia mengatakan bahwa pada momen HAB Kemenag saat ini Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menghimbau untuk membuang jauh-jauh politisasi agama agar kerukunan umat tetap terjaga. Berikutnya, ASN Kemenag harus menjadi poros bagi terbangunnya toleransi antar umat di Indonesia.

“Menteri bilang kita harus buang jauh-jauh politisasi agama, kita satu bangsa berbeda pilihan agar tetap terjaga kerukunan umat. Menteri bicara bahwa ASN Kemenag harus menjadi poros bagi terbangunnya toleransi antar umat di Indonesia,” terangnya.

Dia menegaskan, imbauan tersebut bukan hanya bagi ASN Kemenag melainkan ASN di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Serang yang juga selaku umat beragama. ”Bukan untuk ASN agama Islam saja tapi membina seluruh umat beragama di Indonesia, agama apapun menjadi kebijakan Kemenag untuk membinanya. Makanya ASN Kemenag harus menjadi poros terbangunnya toleransi antar umat itu amanat menteri,” ucapnya.

Pandji kembali menegaskan, bukan hanya ASN Kemenag saja, ASN apapun tidak boleh terlibat dalam politik dan harus netral. “ASN punya hak pilih silahkan tapi jangan pengaruhi orang, ASN apa saja termasuk ASN Pemkab, ASN Kemenag dan lainnya tidak boleh jadi juru kampanye dan netral,” tuturnya.

Senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kabupaten Serang, Ahmad Rafiudin. Kata dia, agar para ASN khususnya di Kemenag Kabupaten Serang supaya tidak terlibat politik praktis pihaknya menginstruksikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak menjadikan tempat ibadah dilarang menjadi tempat kumpul sosialisasi partai politik.

“Kerukunan umat beragama untuk dapat kondusif semoga terus terjaga, ini menjadi modal untuk Pemkab  Serang. Rukun selalu menjadi tagline (semboyan) kerukunan umat untuk indonesia hebat,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *