Bupati Serang Raih Penghargaan dari Mahkamah Agung
SERANG,jejakbanten.com – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meraih penghargaan dari Direktorat Jendral (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Apresiasi diserahkan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Badilag Aco Nur, di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Kamis (7/4/2022).
Dirjen Badilag, Aco Nur mengapresiasi atas program isbat nikah terpadu yang dicanangkan oleh Bupati Serang sejak tahun 2018. Bahkan strategi tersebut akan dijadikan percontohan secara nasional.
“MA memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Serang yang sudah melaksanakan rancangan isbat nikah,” ujarnya.
Ia mengatakan, isbat nikah merupakan kehadiran negara untuk memberikan status hukum warga yang membutuhkan, dimanapun mereka berada baik dalam dan luar negeri.
Makanya, dia berharap dalam pelaksanaan isbat nikah Pemkab Serang diberi kemudahan dan kelancaran dalam melayani masyarakat untuk memberikan status hukum pernikahannnya.
“Apabila warga kita tidak memiliki status hukum, maka hak-hak dari negara pun tidak di terimanya. Hak anak-anak untuk sekolah dan perempuan tidak mendapatkan kekuatan atau perlindungan hukum yang kuat kalau suami meninggalkannya,” ucapnya.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan, penghargaan dari MA yang disampaikan oleh Ditjen Badilag tersebut, merupakan kegiatan bersama bersama-sama dengan Kementrian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama (PA), Kantor Urusan Agama (KUA) dan para camat serta kepala desa.
“Alhamdulillah Isbat Nikah di Kabupaten Serang memang targetnya kita di empat tahun itu 8.000 pasangan suami istri. kami baru mencapai 5.400, karena kuota di kecamatan 70 orang pertahun ada yang tidak terserap semua,” jelasnya.
Guna mencapai target, dirinya memastikan akan terus meningkatkan kembali sosialisasi melalui para camat dan kepala desa kepada warganya. Mengingat, sampai sekarang isbat nikah masih terus berlangsung sampai selesai.
“Karena dokumen pernikahan adalah berksd yang sangat penting, ini juga bentuk dari perlindungan untuk kaum perempuan dan anak,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, jika seorang perempuan menikah tidak secara legal menurut negara mereka lemah posisinya, kemudian anak-anak juga yang orangtuanya tidak memiliki surat nikah akan kesulitan untuk mengurus segala sesuatunya.
“Pasalnya, anak harus sekolah dan kebutuhan lainnya yang terkait dengan akta surat nikah. Jadi Alhamdulillah kami jajaran pemerintah daerah sudah bisa membantu masyarakat kurang lebih 5.400 pasangan suami istri, tadi pak dirjen menyampaikan bahwa program tersebut akan dijadikan contoh untuk skala nasional,” tuturnya.
Pada kesempatan yang ada, pun dirangkaikan penandatanganan nota kesepahaman yaitu untuk pemenuhan hak anak dan perempuan paska perceraian khusus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu untuk mengantisipasi ketika ASN ke Pengadilan Agama untuk bercerai nasib anaknya harus dipastikan aman dalam artian aman secara kebutuhan fisik dan non fisik.
“Mereka butuh makan, mereka butuh sekolah, nah itu untuk anak-anak ASN pasca perceraian. Nanti akan diurus dan jamin oleh pemerintah. Misalnya dari gaji orang tuanya, supaya hak anak ini diterima. Jangan orang tuanya sudah bercerai anaknya tidak ada yang mengurus, tidak ada yang bertanggungjawab, karena anak-anak kan masa depan kita,” pungkasnya.(ar/jb)