Dapil di Kabupaten Serang Tidak Berubah Jelang Pileg 2024
SERANG,jejakbanten.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Serang tak ada perubahan. Hal ini disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Serang, Idrus.
“Insya Allah tak ada perubahan khususnya di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Kami bisa pastikan karena KPU sudah menggelar uji publik penataan dapil dari tanggal 14 sampai 17 Desember 2022,” papar Idrus, kemarin.
Bahkan, diakui Idrus, pihaknya telah berdiskusi dengan KPU Banten terkait hasil uji publik. “Kepastiannya, Dapil Kabupaten Serang tidak ada perubahan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, peserta uji publik pemetaan dapil yang terdiri dari pengurus partai politik (parpol), organisasi kemasyarakat, mahasiswa dan pemerintah daerah serta elemen masyarakat lain berprinsip dan bersepakat tidak perlu ada perubahan dapil pada Pileg 2024 mendatang. “Alasan karena masih memenuhi tujuh prinsip yang ada dalam pemetaan dapil,” katanya.
Tujuh prinsip dalam penyusunan pemetaan dapil yang dimaksud yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Untuk alokasi kursi masing-masing dapil juga masih sama dengan pemilu sebelumnya dan tidak ada perubahan yaitu dapil satu 10 kursi, dapil dua 11 kursi, dapil tiga 11 kursi, dapil empat 10 kursi dan dapil lima ada delapan kursi,” tuturnya.
Adapun untuk dapil satu terdiri dari Kecamatan Ciruas, Pontang, Tanara, Tirtayasa, Binuang, Carenang, Kecamatan Lebakwangi. Untuk dapil dua meliputi Kecamatan Kragilan, Kibin, Cikande, Jawilan, Kopo. Kemudian dapil tiga dari Kecamatan Bandung, Baros, Cikeusal, Pamarayan, Petir dan Tunjung Teja.
Selanjutnya, untuk dapil empat ada Kecamatan Pabuaran, Ciomas, Padarincang, Cinangka, Anyer, dan Kecamatan Mancak. Sedangkan untuk dapil lima yakni Kecamatan Kramatwatu, Waringinkurung, Gunungsari, Bojonegara, dan Kecamatan Puloampel.(ar/jb)