DaerahUtama

Didampingi Bawaslu, Pemkot Serang Bakal Tertibkan Baliho Bacaleg

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk melakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk bakal calon legislatif serta sejumlah atribut partai yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Mengingat saat ini tahapan Pemilu baru pada sosialisasi dan belum pada tahap pengenalan calon maupun bakal calon legislatif. Sehingga pemasangan foto bakal calon tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, pada saat penertiban nanti Pemkot Serang akan didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

“Nanti kami akan didampingi oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu di wilayah Kota Serang,” katanya, usai rapat bersama Forkopimda Kota Serang, Rabu 8/3/2023.

Pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu, dia mengungkapkan, terdapat sejumlah point pembahasan. Terkhusus soal rencananya apel siaga partai, kemudian izin keramaian partai yang nantinya akan dikeluarkan oleh Polda Banten.

“Makanya nanti kami akan tertibkan spanduk dan baliho bakal calon legislatif, karena marak di Kota Serang,” jelasnya.

Nanang menjelaskan, berdasarkan aturan, tiap partai seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mengenakan bakal calon yang akan maju pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ya memang karena saat ini baru tahapan sosialisasi, dan belum pada tahap pencalonan. Jadi tidak boleh memasang foto atau gambar bakal calon dulu, nanti kan ada tahapannya,” ujarnya.

Penertiban yang dilakukan, kata dia, sesuai dengan Perda tentang K3 terkait ketertiban dan keindahan di Kota Serang. Namun sebelum melakukan tahap eksekusi, pihaknya akan berkirim surat terlebih dahulu ke tiap-tiap partai. “Kami surat dulu, persuasif baru nanti eksukusi,” tuturnya.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah mengatakan, Bawaslu Kota Serang telah memberikan imbauan kepada seluruh partai untuk tidak memasang spanduk bakal calon. “Kalau kami sudah duluan memberikan imbauan,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *