Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Selenggarakan PSU Perumahan
TANGERANG,jejakbanten.com – Dalam memenuhi tugasnya, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan pada kawasan perumahan di wilayahnya.
Tata cara penyerahan PSU dilakukan sesuai rencana tapak. Dengan cara bertahap apabila pembangunan dilakukan bertahap, secara sekaligus apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap dan secara parsial terhadap sarana apabila dibutuhkan.
Melampirkan surat permohonan kepada bupati, surat pernyataan pengembang serta melengkapi data dengan fotocopy dokumen bangunan menjadi persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu dalam serah terima PSU.
Kepala DPPP Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah Effendi menjelaskan, sebanyak 27,78 persen perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021.
“Dari 630 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 175 perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021 dan ada 455 perumahan yang belum melakukan serah terima,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2020 sebanyak 377 bidang tanah PSU diserahterimakan. Sebanyak 2.904 bidang tanah PSU yang sudah tercatat pada buku inventaris barang milik daerah sampai dengan tahun 2020 dan sebanyak 98 bidang tanah yang sudah disertifikasi.
Pemkab Tangerang melalui DPPP Kabupaten Tangerang dalam hal ini melaksanakan serah terima PSU berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan pemukiman, lalu Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan diturunkan pada Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Penyerahan PSU.
“Jadi regulasi yang ada sudah cukup, namun kami juga dimonitor oleh tim Korsupgah KPK Banten termasuk daerah Kabupaten Tangerang dalam rangka percepatan pelaksanaan dan penertiban PSU yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang,” jelasnya.
Dia melanjutkan, dari DPPP selalu mengedepankan ketentuan dan aturan yang ada pada regulasi sehingga PSU yang akan diserahterimakan pada pemerintah daerah dapat diterima dengan kondisi yang sesuai dengan ketentuan yang ada.(Diskominfo Kabupaten Tangerang/ar/jb)