Utama

Dindikbud: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Kuota Internet

SERANG,jejakbanten.com – Dana Operasional Bos (BOS) yang diterima oleh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Serang diperbolehkan untuk membeli kuota internet.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Wasis Dewanto.

Kata dia, itu dilakukan untuk kelancaran para siswa dan siswi saat mengikuti pelajaran secara online atau daring selama pandemi virus corona atau Covid-19.

“Dana BOS memang fleksibel penggunaanya. Kan demi kelancaran Kegiatan Belajar mengajar (KBM) daring. Tak ada salahnya untuk beli kuota internet,” paparnya.

Dirinya juga menjelaskan, kebijakan alokasi tersebut, merupakan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui surat edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Penggunaan dana BOS dalam penanggulangan Covid-19.

“Pun diizinkan untuk penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah,” bebernya.(jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *