DaerahUtama

Dinsos Fokus Salurkan Bantuan Penyandang Disabilitas dan Lansia Terlantar

SERANG, jejakbanten.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang saat ini tengah fokus menyalurkan bantuan guna penyandang disabilitas dan para lanjut usia (Lansia) terlantar di Kota Serang.

Sedangkan, untuk bantuan sosial lainnya telah tersebar di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kalau Kota Serang itu lebih fokus memberikan bantuan terhadap orang dengan keterbatasan atau disabilitas. Misalnya alat bantu dengar, kursi roda, serta hal-hal lainnya, termasuk sembako,” katanya, Selasa 13/6/2023.

Termasuk dengan pemberian bantuan kepada Lansia terlantar, yang saat ini cukup marak di beberapa wilayah di Kota Serang.

“Makanya kami fokusnya ke penyaluran bantuan itu. Karena kan berada di wilayah kota serang. Kalau penyandang masalah disabilitas kami memberikan pembinaan saja,” tuturnya.

Dia menjelaskan, bantuan guna disabilitas dan Lansia terlantar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang.

Sedangkan, untuk bantuan sosial kepada PMKS dan pembinaan serta beberapa bantuan lainnya bersumber dari dana Pemerintah Pusat.

“Karena kekuatan anggaran kota hanya mampu untuk mengcover itu saja. Kalau yang lain memang tiap tahun dari kementerian atau pusat, dan pemprov,” jelasnya.

Saat ini, untuk PMKS yang dirazia akan ditempatkan di penampungan yang dimiliki oleh Dinsos Kota Serang.

Namun, hanya bisa menampung atau sebagai tempat singgah sementara. Sedangkan untuk pelatihan dan pembinaan biasanya dilakukan oleh Pemprov Banten dan Kemensos.

“Penampungan kami sudah sediakan, tapi mereka tidak ada kegiatan apa-apa, jadi kami menyiapkan tempat saja. Kalau untuk pelatihan kemandirian itu ada milik Kementerian Sosial di Bogor,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno mengatakan, sejauh ini biasanya ketika dilakukan penertiban PMKS, pihaknya membawa mereka ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Setelah asessment baru dibawa ke penampungan dinsos. Tapi memang sifatnya hanya sementara saja,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *