DaerahUtama

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

SERANG,jejakbanten.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang segera melakukan operasi atau razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non permanen bagi warga pendatang yang berada di Kabupaten Serang. Mengingat, pasca hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah banyak pendatang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja.

“Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP non permanen, Insya Allah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama lima hari kerja,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, Rabu (17/4/2024).

Sebelum melaksanakan razia, kata Nerry sapaan Warnerry Poetri Disdukcapil Selasa 23 April terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk persiapan kegiatan tersebut. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 24 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Kependudukan Non Permanen.

“Makanya kita akan melakukan razia (KTP non permanen warga pendatang), karena (paska lebaran) kemungkinan akan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang, setelah lebaran yang dibawa oleh keluarga atau temannya,” terangnya. 

Senada dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami. Kata dia, Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan kelapangan berkenaan hal tersebut. ”Kita harus lihat ke lapangan bersama instansi lain meski kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah,” ujarnya.

Belum adanya pencaker dari luar daerah datang ke Kabupaten Serang tersebut, sebut Diana, itu berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja. 

”Disnakertrans sudah punya aplikasi kartu pencari kerja bisa batasi di situ, info sementara ini pencaker dari luar belum ada yang masuk,” terang Diana.

Diketahui, razia KTP non permanen sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengurangi persentase jumlah pengangguran di Kabupaten Serang. Pasalnya, metode Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan survei angka pengangguran di anggap warga Kabupaten Serang meski ber KTP diluar Kabupaten Serang jika sudah menatap selama enam bulan menetap namun belum mendapatkan pekerjaan.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *