Utama

Dishub Hentikan Pelayanan Uji KIR

SERANG,jejakbanten.com – Pandemi virus corona yang melanda Kabupaten Serang, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan sementara pelayanan uji KIR. Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap.

Kata dia, Dishub Kabupaten Serang tidak mau ambil resiko. Sebab dalam prosesnya ada interaksi antara petugas uji KIR dengan pemilik kendaraan bila layanan tetap dilangsungkan.

“Lebih baik pelayanan uji KIR dihentikan dulu guna menghindari penyebaran Covid-19,” kata Hedi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2020).

Saat ini, ia menjelaskan, pihaknya sedang mengusulkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) agar pelayanan uji KIR bisa dibuka kembali. “Dari pelayanan uji KIR itu kan ada retribusi yang masuk ke pemerintah daerah. Kalau pelayanan dihentikan sayang juga. Makanya, saya sedang mengajukan pengadaan APD untuk petugas yang melakukan pengujian agar keamananya terjamin,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, target retribusi dari pelayanan uji KIR tahun 2020 sendiri sebesar Rp 1,3 miliar. Hingga akhir Maret kemarin, sudah terealisasi Rp 300 juta.

“Makanya, kalau pelayanan uji KIR tidak dibuka lagi, kami khawatir bidikannya tidak tercapai. Dalam setahun kita bisa melakukan pengujian sampai 9.000 kendaraan. Tidak hanya kendaraan dari kabupaten saja tapi juga dari luar daerah,” jelasnya.(jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *