DaerahUtama

Diskominfosatik Kabupaten Serang Sosialisasikan Indeks Keamanan Informasi

SERANG,jejakbanten.com – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang menyosialisasikan Indeks Keamanan Informasi atau KAMI di Aula KH Syam’un, Rabu (28/4/2021). Hal ini terkait dengan masuknya indeks dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2021-2026.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menuturkan bahwa terkait Indeks KAMI, Pemkab Serang dengan leading sektor Diskominfosatik melakukan langkah awal dengan menyosialisasikan KAMI kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Sekretariat Daerah (Setda) termasuk jajaran Diskominfosatik serta para akademisi dari Untirta, Unbaja dan Unsera.

“Hal itu terkait dengan masuknya indeks KAMI dalam RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2021 sampai dengan 2026. Sehingga, dengan masuknya indikator Indeks KAMI, kita dapat mengukur tingkat kematangan penerapan keamanan informasi di Kabupaten Serang, seperti tingkat satu kondisi awal, tingkat dua kerangka kerja dasar, tingkat tiga terdefinisi, dan konsisten, tingkat empat terkelola dan terukur, tingkat lima optimal,” ungkap Anas melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Sedangkan untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan assessment. Penilaian terhadap indeks KAMI, sehingga dapat diperoleh dasar untuk menentukan target awal. “Dengan adanya indeks KAMI, tentunya merupakan alat bantu dalam menganalisis penerapan manajemen keamanan informasi di Kabupaten Serang,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik pada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Shinta Asfilian Harjani menambahkan, Indeks KAMI merupakan salah satu instrumen penilaian yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat kematangan, tingkat kelengkapan penerapan SNI ISO/IEC 27001:2013. Serta peta area tata kelola keamanan sistem informasi di suatu instansi pemerintah

Sosialisasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan di mana ini merupakan langkah awal yaitu berkaitan dengan dasar hukum dan manajemen keamanan informasi, serta pengenalan indeks KAMI 4.0.

“Kita harapkan kegiatan itu bisa membantu untuk dapat mengukur nilai awal indek KAMI di Kabupaten Serang yang meliputi lima area penilaian,” tuturnya.

Kelima area tersebut meliputi, Tata Kelola Keamanan Informasi, Pengelolaan Risiko Keamanan Informasi, Kerangka Kerja Keamanan Informasi, Pengelolaan Aset Informasi, dan Teknologi dan Keamanan Informasi. Indeks KAMI merupakan suatu kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaporkan kedalam penilaian LPPD di urusan persandian sesuai Amanat Permendagri Nomor: 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Indeks KAMI akan menjadi salah satu target RPJMD di masa kepemimpinan periode kedua Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati, agar RPJMD kita selaras dengan RPJMN dimana indek KAMI merupakan salah satu target RPJMN,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *