DaerahUtama

Disnakertrans Kabupaten Serang Buka Posko Pengaduan THR

SERANG,jejakbanten.com – Jelang Idul Fitri 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Iwan Setiawan.

“Ya, Insya Allah sudah dibuka sampai H-1 nanti. Dan Alhamdulillah sampai sekarang belum ada pengaduan apapun dari para pekerja,” papar Iwan saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon genggam, Kamis (29/4/2021).

Untuk himbauan sendiri, ia menyatakan sudah dilakukan kepada pihak perusahaan. Di mana wajib membayar THR 100 persen kepada para pekerja. “Sudah dihimbau wajib bayar 100 persen dan minimal H-7 sudah diberikan kepada pekerja. Edaran dari menteri pun sudah disebarkan semua,” ujarnya.

Disinggung bila ada perusahaan yang melanggar, dia menyatakan tak bisa serta merta langsung memberikan sanksi. Disnakertrans Kabupaten Serang akan melihat terlebih dahulu antara pekerja dengan pengusaha.

“Seperti tahun lalu, ada pabrik yang mencicil THR sampai tiga kali, karena keuangan perusahaannya tidak memungkinkan untuk membayar THR sekaligus. Ya, kesepakatan bersama itu,” jelasnya.

Dirinya hanya berharap, tahun 2021 tak ada yang seperti itu. Pasalnya, perekonomian mulai bergairah kembali. “Memang pandemi virus corona atau Covid-19 meluluhlantakan perekonomian kita, tapi semenjak ada vaksin mulai ada perbaikan. Semoga wabah tersebut bisa hilang dari muka bumi dan keadaan kembali normal seperti sediakala,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *