OlahragaUtama

DPD RI Uji Sahih RUU Keolahragaan, KONI Banten Usulkan 5 Poin Penting

SERANG,jejakbanten.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten mengusulkan lima poin penting sebagai bahan pertimbangan bagi para wakil rakyat, yang kini sedang melakukan revisi terhadap UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Hal itu disampaikan saat DPD RI melakukan uji sahih RUU Keolahragaan dengan KONI Banten dan anggotanya, di salah satu aula hotel yang ada di Kota Serang, Senin (6/7/2020).

Usulan yang pertama, KONI Banten meminta agar KONI dilibatkan dalam keikutsertaan kontingen Indonesia di perhelatan pekan olahraga internasional. Alasannya, pada UU sebelumnya hanya tercantum Komite Olahraga Indonesia (KOI).

Masukan kedua, Ketua KONI bisa dijabat oleh pejabat publik atau struktural. Ketiga, pendanaan keolahragaan ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total APBN/APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Usulan keempat, sumber pendanaan keolahragaan dapat disertakan pihak swasta atau dalam hal ini Corporate Social Responsibility (CSR).

Yang terakhir, KONI Banten mengusulkan agar otoritas tertinggi cabang olahraga prestasi di Indonesia yaitu KONI dilebur dengan KOI.

“Usulan itu telah kami sampaikan dan sekarang sedang disosialisasikan. Semoga usulan tersebut disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang nantinya,” ujar Ketua KONI Banten, Rumiah Kartoredjo.

Sementara Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muhammad Rakhman menyampaikan, memang Undang-Undang olahraga tersebut harus direvisi. Tujuannya, supaya pembinaan olahraga lebih terarah dan berprestasi ke depannya.

“Saya sangat apresiasi usul yang disampaikan KONI Banten terkait keterlibatan KONI dalam keikutsertaan kontingen Indonesia di perhelatan pekan olahraga internasional, Ketua KONI bisa dijabat oleh pejabat publik, anggaran olahraga sebesar 2,5 persen dari APBD, CSR olahraga, dan  penggabungan KONI serta KOI. Usulan itu sama dengan KONI lainnya. Rancangan Undang-Undang ini akan kami perjuangkan di legislatif DPRD pusat tanggal 22 Juli nanti. Kami optimistis revisi akan disetujui,” tutupnya.(yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *