DaerahUtama

DPRD Kabupaten Serang Minta Pemprov Banten Segera Cairkan Dana Bagi Hasil

SERANG,jejakbanten.com – DPRD Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera mencairkan dana bagi hasil untuk daerahnya. Hal ini disampaikan salah satu anggota dewan setempat, Ahmad Zaini.

Kata dia, anggaran bagi hasil dari Pemprov Banten kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang adalah Rp 122 miliar. Sampai sekarang baru terselesaikan Rp 72 miliar.

“Masih ada sisa Rp 50 miliar lagi. Jadi kami mendorong agar segera direalisasikan,” papar Zaini kepada awak media belum lama ini.

Apalagi, berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh provinsi terutama Provinsi Banten, wajib menyelesaikan uang bagi hasil tidak lewat dari Januari.

“Makanya saya saya komunikasi dengan pak Wakil Bupati Serang karena kewenangannya ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Harus cepat menanyakan ke Provinsi Banten supaya segera dicairkan,” ucapnya.

Dana bagi hasil ini, nantinya akan masuk ke kas daerah, sehingga uang tersebut bisa dibelanjakan. “Karena anggarannya sudah di plot, itu kan untuk program 2020. Kalau kita terlambat, keterlambatan kegiatan kita semua,” ujarnya.

Peruntukannya sendiri, seperti pembangunan jalan dan lain-lain. “Tolong lah, bila semakin ditunda-tunda, sangat mengganggu sekali,” bebernya.

Politisi asal Golkar tersebut pun menilai, bagi hasil yang digelontorkan Pemprov Banten kepada Pemkab Serang tidak sepadan. Seharusnya mencapai Rp 197 miliar.

“Sebenarnya di 2020 itu awalnya Rp 167 miliar. Tapi Pemprov Banten kondisinya tidak mungkin, akhirnya diubah menjadi Rp 122 miliar. Yang sepadan harusnya Rp 197 miliar. Di 2019 saja bisa Rp 167 miliar,”  tegasnya.

Kata dia, hal itu karena pembayaran pajak kendaraan mobil, pajak penghasilan, dan pajak lain-lainya di Kabupaten Serang lumayan tinggi.

“Di 2022 nanti, kemungkinan masih Rp 122 miliar, karena masih pandemi virus corona atau Covid-19,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *