DaerahUtama

Info Penting! Pemkot Serang Hapus Denda Semua Jenis Pajak, Catat Tanggalnya

SERANG, jejakbanten.com – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke 17, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi atau penghapusan semua jenis pajak kepada Wajib Pajak (WP).

Terhitung, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024, seluruh denda pajak pajak akan dihapus, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, hingga pajak-pajak lainnya.

Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas menjelaskan, program tersebut hanya berlaku selama satu bulan dalam rangka memperingati HUT Kota Serang ke 17.

“Programnya itu cuma berlaku selama bulan agustus saja. Mulai tanggal 1 Agutus kemarin sampai nanti akhir bulan ini,” ujarnya.

Penghapusan denda pajak itu juga sebagai upaya menaikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Serang, dan untuk meringankan beban masyarakat.

“Dimaksudkan untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan membayar wajib pajak, kemudian membantu pertumbuhan ekonomi dan emberikan keringanan pada masyarakat,” jelasnya.

“Sehingga masyarakat ini akan berbondong-bondong untuk membayar pajak di Kota Serang,” sambungnya.

Adapun jenis denda pajak yang akan dibebaskan, kata Hari, semua jenis pajak. Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan (PBB-P2). “Semua jenis pajak dendanya kita hapuskan,” katanya.

Mengenai hal ini, Hari mengaku tidak ada batasan berapa lama denda tersebut tidak dibayarkan. Jadi, seberapa banyak dan lama denda pajak yang dimiliki oleh masyarakat, selama periode pembebasan pajak masih ada maka akan dilakukan penghapusan. Sehingga masyarakat hanya membayar pajaknya saja.

“Untuk penghapusan denda tidak ada rentang waktu berapa lama, semua dihapuskan. Mau beberapa tahun yang lalu juga akan kita hapuskan. Jadi, manfaatkan lah momen ini,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *