DaerahUtama

Jelang Pilkades Serentak 2021, Calon Kepala Desa Wajib Divaksin

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tetap dilaksanakan pada 11 Juli 2021. Dengan catatan, harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk menghindari adanya klaster baru penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Hari ini sengaja kita mengumpulkan para camat se-Kabupaten Serang sesuai dengan perintah ibu Bupati Serang. Ada tiga hal yang kita bicarakan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

Hal itu disampaikan Entus usai Rapat Koordinasi dengan para camat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, Pilkades Serentak dan Program Penataan Batas Wilayah Kecamatan/Desa di Aula KH. Syam’un pada Rabu (30/6/2021).

Adapun tiga hal yang dibahas di antaranya, terkait dalam rangka persiapan Pilkades serentak dipastikan digelar pada 11 Juli 2021. Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang diikuti sebanyak 144 desa.

“Kami berharap di Kabupaten Serang tidak ada penundaan, kita tepat waktu sesuai jadwal yang sudah kita rencanakan yaitu tanggal 11 Juli,” ucapnya.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) ini juga memastikan, untuk anggaran pelaksanaan pilkades dari Pemkab Serang pun sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa. Jadi, dia menegaskan tidak ada alasan penundaan pelaksanaan pilkades terkendala karena dana.

“Karena uang sudah kita turunkan semuanya kepada rekening desa. Terpenting adalah pilkades kita laksanakan disamping luber dan jurdil itu protokol kesehatan yang harus ketat kita laksanakan,” ujarnya.

Ia membeberkan, dana total yang sudah ditransfer untuk pelaksanaan pilkades sebesar Rp 18 miliar rinciannya Rp 12 miliar bantuan dari keuangan, kemudian enam miliar rupiah dari bagi hasil desa. Sedangkan untuk setiap desanya menerima anggaran relatif tergantung jumlah pemilihnya.

“Setiap desa relatif sesuai dengan jumlah penduduk, tidak ada alasan tidak ada dana yang penting fokus pada prokes sehingga pilkades akan berjalan sesuai rencana kita,” tuturnya.

Disamping itu, ada kewajiban bagi seluruh calon kades yakni harus terlebih dahulu divaksin. Kemudian panitia pilkades dan panitia pengawas (panwas) pilkades.

“Kita upayakan semua divaksin, mudah-mudahan Dinas Kesehatan (Dinkes) masih ada vaksinnya sehingga kita prioritaskan kepada mereka yang terlibat dalam pilkades,” harapnya.

Di sisi lain, guna menghindari kerumunan massa dan menimbulkan penyebaran Covid-19, untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) disebar tidak dipusatkan di satu titik. “Ini supaya tidak terjadi kerumunan,” ungkapnya.

Selain terkait pilkades, sambungnya, dalam rakor juga membahas pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat masyarakat atau RT/RW yang perlu dukungan semua pihak terutama para camat, kapolsek dan danramil.

Terakhir, dalam rakor tersebut membahas terkait penetapan batas wilayah kecamatan dan desa Pemkab Serang menekan progres harus segera dilaporkan karena program kerjasama dengan pusat.

“Kita tidak ingin ada masalah akibat ego masing-masing baik camat dan kades, sehingga menghambat program penetapan batas wilayah,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *