KI Banten Tolak Pemohon Informasi Data Pemkab Serang
SERANG, jejakbanten.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menolak gugatan atas permohonan informasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penolakan berdasarkan hasil Sidang Sengketa antara pemohon informasi, Tubagus Azy dan PPID Kabupaten Serang di Kantor KI Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un Alun-alun Kota Serang.
Pelaksana Harian Sekretariat PPID Kabupaten Serang, Agus Yasa menuturkan, pada 28 April 2020 pemohon atas nama Tb Azy mengajukan permohonan sengketa dengan nomor register sengketa 044/IV/KI Banten-PS/2020 tanggal 18 Maret 2021.
Permohonan tersebut dilakukan sidang sengketa sebanyak dua kali, di mana sidang pertama pada 11 Februari dan sidang kedua pada 8 Maret. “Hasilnya berupa putusan sidang adalah KI Provinsi Banten menolak permohonan pemohon informasi,” ujar Agus melalui keterangan tertulisnya yang dikirim Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Sabtu (20/3/2021).
Atas penolakan tersebut, Pemkab Serang mengapresiasi KI Provinsi Banten yang telah melakukan sidang sengketa terhadap pemohon. Pasalnya telah memberikan suatu putusan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di samping itu Pemkab Serang tetap membuka akses bagi para pemohon informasi untuk memohon informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Agus.(ar/jb)