DaerahUtama

Kota Serang Mulai Berlakukan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Ditutup Sementara

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021 sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media seusai melakukan penyampaian hasil rapat koordinasi dengan Menko Maritim dan Gubernur Banten kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Aula Setda, Kota Serang, Jumat 2 Juli 2021.

“Kami akan berlakukan PPKM darurat dan disesuaikan dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021. Jadi tidak ada satupun yang diubah semuanya dan disamakan dengan intruksi walikota,” ungkap Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan, Jum’at (2/7/2021).

Wali Kota Serang menambahkan, adapun poin penting dari PPKM Darurat itu, antara lain penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, vihara serta kelenteng.

“Ini yang menjadi perdebatan tadi dirapat Forkopimda, akan tetapi sudah menjadi keputusan bahwa kami Pemkot Serang untuk menindaklanjuti PPKM darurat ini dengan instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menutup pusat perbelanjaan dan akan memberikan sanksi bagi yang masih buka.

“Ada sanksinya yang pusat perbelanjaan yang buka ini. Kalau minimarket masih bisa, hanya dibatasi waktu dan kapasitas, kalau mall itu memang tutup . Apabila ada yang tidak memenuhi aturan ini artinya melanggar aturan, maka sesuai dengan instruksi Mendagri ini ditegur sampai 2 kali dan jika sudah ditegur 2 kali maka akan ditutup,” jelasnya.

“Kemudian untuk Pasar Induk Rau, itu diperbolehkan berjalan hanya kapasitas pengunjungnya dikurangi,” tambahnya.

Wali Kota Serang juga akan mememinta Satpol PP, TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan. “Jadi tetap berlaku sampai jam 8 malam dan kemudian kapasitasnya 50 persen,” tutupnya. (fj/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *