Pilkades Kabupaten Serang Resmi Diundur
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang semula dijadwalkan pada 11 Juli dibatalkan atau diundur pada 1 Agustus 2021 mendatang.
Penundaan selain demi keselamatan masyarakat, juga berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat virus corona atau covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung 3 sampai 20 Juli 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, penundaan pelaksanaan pilkades juga melihat situasi perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik. Kemudian tidak kalah penting adanya kebijakan pemerintah pusat.
“Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level tiga (zona orange). Oleh karenanya harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,” ujar Entus.
Hal itu disampaikan Entus usai Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un pada Jumat (2/7/2021). Hadir pada rakor tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Agus Sukmayadi, dan perwakilan dari Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon dan Kodim 0602/Serang.
Meski pelaksanaan pilkades yang diikuti sebanyak 144 desa ditunda, Ketua Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang ini menyebutkan tidak akan mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan. “Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah komprehensif pilkades diundur menjadi tanggal 1 Agustus,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Serang itu mengakui, keputusan diundur pelaksanaan pilkades menjadi beban bagi para calon kades. Akan tetapi, sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko sangat tinggi. “Namun keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru, klaster pilkades,” tegasnya.
Dengan adanya keputusan penundaan pilkades serentak, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades melalui panitia pilkades kecamatan dan desa.
“Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus divaksin itu menjadi tugas Dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,” tegasnya.
Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menambahkan, meski diundur pelaksanaan pilkades namun tetap pada pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih untuk menghindari kerumunan,” pungkasnya.(ar/jb)