DaerahUtama

Buruh Kabupaten Serang Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

SERANG,jejakbanten.com –  Buruh di Kabupaten Serang menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berani menaikan upah mereka di 2022 sebesar 10 persen. Hal ini disampaikan ribuan massa saat melakukan unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Kamis (28/10/2021).

“Kita menuntut apapun itu supaya Pemkab Serang berani menaikan upah 2022 sebesar 10 persen. Kenapa? Alasannya bahwa kebutuhan hidup sekarang tidak sama seperti yang kemarin terutama di masa pandemi virus corona atau Covid-19,” papar Isbandi Anggono dari Pengurus FSPMI Kabupaten Serang.

Ia melanjutkan, buruh harus mengeluarkan biaya ekstra yang tidak ada dalam klausul UMK di masa pandemi. Ia meminta alasan itu menjadi pertimbangan dari pemerintah daerah karena sebelumnya hanya naik Rp 60 ribu. Bila dibagi 30 hari, berarti hanya dua ribu rupiah kenaikannya per hari.

“Sangat miris di tengah Kabupaten Serang sebagai kota industri. Ini yang kami tuntut, karena pertumbuhan ekonomi itu akan dihitung dari daya beli masyarakat terutama kaum buruh yang sudah mempunyai penghasilan tetap. Itu harus didongkrak supaya pertumbuhan ekonomi tumbuh. Sekarang kan minus apakah kita harus minus lagi kenaikan upahnya? Yang ada enggak naik-naik,” ucapnya.

Upah sekarang Rp 4.215.000 kalau dengan kenaikan 10 persen diangka Rp 4.600.000. “Masih di nominal  yang mampu untuk dilakukan pemerintah daerah. Jangan kita dibiarkan berjuang sendiri,” tuturnya.

Lalu Omnibus Law jangan dimasukkan dalam Perundingan Perjanjian Kerja Bersama. Maksudnya Perundingan Perjanjian Kerja Bersama tanpa Omnibus Law karena bila masuk, jelas di sana aturan upah tidak boleh tinggi.

“Kami bersama aliansi akan mengkaji lagi, kami akan sowan juga ke pak dewan DPRD. Kami ingin menjelaskan supaya stakeholder paham apa yang menjadi tuntutan kami bukan semata-mata hanya kepentingan buruh tapi untuk semua supaya pedagang-pedang kecil ini ada pembelinya, intinya itu,” tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menjelaskan, aksi damai yang dilaksanakan oleh buruh yang pertama menolak dan ingin mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Dulu memang pernah diajukan dan aspirasi mereka kita tampung waktu Pjs nya pak Ade. Sudah dikirim ke sana sebelum UU  disahkan tapi akhirnya pemerintah pusat mengesahkan,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang minta kenaikan upah 10 persen dari UMK tahun kemarin Rp 4.215.000.

“Aspirasi tetap kita dengar, tapi kami pun terikat dengan PP 36  yang mana mengatur tentang tambahan atau peningkatan UMK dari tahun kemarin. Ada rumus perhitungannya di situ untuk menghitung peningkatan UMK. Rumusnya adalah dengan menghitung berapa pertumbuhan ekonomi, berapa inflasi dikalikan dengan batas atas upah buruh dengan batas bawah upah buruh dibagi batas atas dibagi upah minimum tahun kemarin,” kata Pandji.

Ia pun berharap UMK ada peningkatan. “Cuma dari teman-teman buruh meminta agar kami keluar dari PP 36. Tentunya akan kami kalkulasi kalau seandainya tidak ada konsekuensi hukum ya dipakai,” jabarnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *