Masih Zona Kuning Covid-19, Dindikbud Kota Serang Perpanjang Masa Belajar di Rumah
SERANG, jejakbanten.com – Kondisi wilayah Kota Serang yang masih masuk zona kuning virus corona atau Covid-19, memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang harus memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa PAUD, SD, dan SMP.
Alasannya, berdasarkan ketetapan yang ditentukan pemerintah pusat, hanya daerah yang berada di zona hijau virus corona saja yang diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka.
Alhasil, Dindikbud melakukan perpanjangan masa belajar di rumah hingga 15 Agustus 2020. Hal ini diungkapkan Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto.
“Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melaksanakan kegiatan belajar pada zona kuning. Hingga sekarang, belum ada surat resmi untuk pelaksanaan belajar tatap muka. Sehingga pembelajaran daring diperpanjang hingga 15 Agustus,” kata Wasis.
Ia menerangkan, keputusan perpanjangan tersebut karena mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik.(yd/jb)