Meski tak Ada Industri Besar, Wali Kota Serang Patuhi Inmendagri Soal Pembatasan Mobilitas di Perusahaan
SERANG, jejak Banten.com – Wali Kota Serang Syafrudin mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) terkait pembatasan mobilitas masyarakat di perusahaan, meskipun di Kota Serang tidak ada perusahaan besar. Hal tersebut terungkap dalam video conference di Diskominfo Kota Serang, Rabu (18/8/2021).
Seusai mengikuti video conference, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, di Kota Serang ada 11 perusahaan. Namun, dari perusahaan yang ada tersebut bukan industri yang besar. “Pada prinsipnya, kami Pemerintah Kota Serang mendukung dengan Inmendagri 34 tahun 2021 ini, tapi di Kota Serang tidak memiliki industri yang besar seperti daerah lain yang ada di Provinsi Banten. 11 perusahaan juga kecil semua,” ucapnya
Lanjut Wali Kota Serang, apa yang dikatakan tadi ada beberapa persyaratan diantaranya, dari mulai masuk kerja, pulang kerja dan saat bekerja harus tetap memperketat protokol kesehatan. Bahkan, saat bekerja masuk kerja dan lainnya harus tetap jaga jarak dan menggunakan masker.
“Kalau perusahaan yang melakukan sistem shift, itu 20 persen. Kalau tidak shift itu 35 persen dan semuanya perketat protokol kesehatan. Bahkan makan juga yang sebelumnya prasmanan harus dibungkus, tempat ibadah juga harus dibatasi,” jelasnya.
Terakhir ia mengatakan, meskipun di Kota Serang tidak ada perusahaan yang besar, tapi pihaknya akan tetap membuat surat edaran yang akan diserahkan kepada pengusaha. “Besok surat akan saya tandatangani dan disebarkan, tiga hari kedepan kita akan lakukan peninjauan,” tutupnya. (fj/yd/jb)