DaerahUtama

Ongkos Angkutan Umum di Kota Serang Ditetapkan Rp5.000, Dishub Bakal Lakukan Pengawasan Sopir Bandel

SERANG, jejakbanten.com – Ongkos atau tarif angkutan umum di wilayah Kota Serang telah ditetapkan menjadi Rp5.000 untuk orang dewasa dan Rp3.500 untuk pelajar serta mahasiswa.

Penyesuaian tarif angkungan umum atau angkot tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite pada 2022 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Ikbal mengatakan, setelah ditetapkan dan dilakukan penyesuaian pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap sopir angkutan umum yang menarik tarif di atas dari ketentuan.

“Kalau masih bandel dan melakukan kesalahan yang sama, kami akan cabut izin trayeknya. Masyarakat juga bisa mengadukan ke petugas apabila ada sopir angkot yang mematok tarif lebih dari tarif yang ditetapkan,” katanya, Kamis 30 Maret 2023.

Pihaknya juga sengaja memasang stiker sebagai pengingat tarif angkutan umum yang kini telah berlaku.

“Sehingga nanti tidak ada lagi sopir yang bandel, dan semua harus ikut sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebelumnya tarif angkutan umum di Kota Serang bervariasi dan masih simpang siur besarannya sejak kenaikan BBM.

“Makanya berdasarkan hasil hitung-hitungan kami, diputuskan sebesar Rp5.000 untuk dewasa, dan pelajar Rp3.500,” tuturnya.

Seorang sopir angkutan umum asal Kelurahan Cimuncang, Kota Serang Ahmadi mengatakan, sejak BBM naik dirinya beserta rekannya dan sopir angkutan umum lainnya menaikkan ongkos sebesar Rp5.000.

“Kalau nunggu dari pemerintah kelamaan. Karena tidak ada kejelasan, makanya kami naikkan sendiri,” katanya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *