Pegawai Pemkot Serang Belum Berlakukan WFA
SERANG, jejakbanten – Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang masih bekerja seperti biasa, dengan jadwal kerja lima hari dalam sepekan, dan belum diberlakukan ‘Work From Anywhere’ (WFA) maupun Flexible Working Arrangement (FWA).
Bahkan, tugas serta ritme atau rutinitas para pegawai belum ada perubahan yang signifikan, masih sama seperti hari-hari biasanya.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyatin berencana untuk menerapkan sistem atau pola kerja FWA.
Rencana tersebut muncul seiring dengan adanya aturan terkait efisiensi kerja dan peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi.
Kebijakan itu juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Khususnya pada pasal 8 yang menyebutkan Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” tutur Menteri PANRB dikutip dari situs resmi Kemepan RB, Senin 24/2/2025.
Namun, di Kota Serang belum memberlakukannya dan masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai aturan tersebut.
“Kalau kami belum ada WFA atau lainnya, dan masih menunggu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono.
Di juga mengaku, sampai saat ini belum merasakan dampak dari diberlakukannya kebijakan efisiensi anggaran, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.
“Belum berdampak, bahkan (Pegawai) kerja juga masih lima hari dalam seminggu, dan melaksanakan tugas-tugasnya,” jelasnya. (rk/yd/jb)