Pemkab Serang Bentuk Pansel Calon Dirut PT BPR Serang
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini tengah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Utama (Dirut) Perseroan Terbatas atau PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang. Menyusul Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yakni Acep Heri Suhana meninggal dunia pada 5 Oktober 2020.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di sela Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BPR Serang (Perseroda), Selasa (22/11/2022) mengatakan, dengan kondisi itu otomatis perlu adanya pengganti dirut definitif yang baru.
“RUPS sekarang kan karena meninggalnya Pak Acep Heri Suhana selaku Dirut, otomatis paling lambat selama 120 hari harus terbentuk dirut definitif. Untuk 120 hari kan harus ada kegiatan bisnis makanya kita memilih dan menentukan Pelaksana tugas(Plt) Dirut dulu,” ujarnya.
Ia menerangkan, yang terpilih sebagai Plt Dirut PT BPR Serang yakni Teguh Imam Darmawan yang tadinya menjabat sebagai Direktur Bisnis. “Kenapa bukan Direktur Kepatuhan yang ditunjuk sebagai Plt Dirut, sebab Direktur Lepatuhan harus independen. Sesudah penunjukkan Plt, kita membuka panitia seleksi (pansel) untuk menentukan Direktur Utama definitif siapa yang terpilih Direktur Kepatuhan juga boleh mengikuti seleksi menjadi Dirut,” ucapnya.
Lebih jelasnya, sebut Pandji, bukan berarti Direktur Kepatuhan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi calon Dirut namun diperbolehkan setelah terbentuknya Pansel yang terdiri dari satu orang dari Pemkab Serang dan dua orang dari pakar perbankan untuk memilih siapa yang akan menjadi Dirut PT BPR Serang.
“Jadi calon Dirut hasil pilihan dari pansel nanti akan diwawancarai oleh Ibu Bupati Serang, hasil wawancara nanti kita kirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditetapkan menjadi Dirut Definitif,” tuturnya.
Sedangkan untuk proses seleksinya sendiri, lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah yakni selama 120 hari, harus sudah terpilih dirut definitif.
“Nah, sekarang sudah berjalan satu bulan menyisakan waktu tiga bulan lagi, kita harapkan dalam tempo tiga bulan bisa terpilih Dirut yang definitif,” jelasnya.
Akan tetapi, untuk menjadi dirut definitif ada persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan perbankan, OJK yang demikian rumit. Dia mengkhawatirkan sisa waktu tiga bulan ini tidak akan selesai.
Sedangkan pada prosesnya, masyarakat umum diperbolehkan mengikuti mendaftar sebagai calon Dirut PT BPR Serang tersebut melalui pansel. “Namun secara pribadi berharap yang terpilih nanti dari internal BPR, meski dari segi aturan siapa saja boleh mengikuti,” katanya.
Adapun untuk kriteria calon dirut, harus memenuhi syarat sudah mengikuti sebanyak 16 sampai 20 modul-modul yang dikeluarkan oleh OJK. Di antaranya modul sertifikasi dari OJK level II dan pelatihan sebanyak 20 modul.
Pada RUPS-LB juga dilaksanakan pengangkatan Komisaris PT BPR Serang (Perseroda) berdasarkan hasil seleksi yakni, Juariah.
Sementara Komisaris Utama PT BPR Serang, Adjat Gunawan menyampaikan bahwa proses seleksi atau open bidding calon dirut memang harus segera segera setelah adanya penunjukan Plt Dirut, yang merupakan salah satu agenda yang harus segera dikoordinasikan karena pendelegasian didelegasikan kepada Pemkab Serang untuk open bidding ini.(ar/jb)