DaerahUtama

Pemkab Serang Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Serang terus menunjukan komitmennya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Upaya itu terbukti kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Serang meraih kategori A atas penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dengan nilai 89,28 poin pada tahun 2023.

Hal ini disampaikan Asisten Daerah atau Asda III Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida disela Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Tahun 2024 di Aula Tb. Suwandi, Selasa (5/3/2024). 

Kata dia, atas komitmen dan pencapaian tersebut tidak lepas atas bantuan Ombudsman maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia secara langsung.

“Kemudian untuk rencana kerja kita kedepan Ibu Bupati mempunyai arahan agar diperluas terutama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kalau simpel tahun kemarin Puskesmas hanya dua, ibu Bupati ingin lebih banyak yang dibina sehingga setiap tahun ada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, pelayanan publik yang prima menjadi salah satu bukti roda pemerintahan bekerja dengan baik. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi salah satu dari delapan area perubahan reformasi birokrasi. 

“Maka, posisi vital pelayanan publik yang prima menjadi prioritas yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah, terutama bagi unit   pelayanan yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung,” katanya.

Dirinya berharap, melalui sosialisasi yang digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kabupaten Serang dapat meningkatkan rapor  Kabupaten Serang dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI. “Kemudian juga menjadi pengungkit meningkatnya indeks reformasi birokrasi Kabupaten Serang pada tahun-tahun mendatang,” paparnya. 

Kepala Ombudsman RI Perwakiln Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengapresiasi Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang tahun 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik. “Karena saat ini kita dihadapkan masyarakat atas kemajuan teknologi membantu pendidikan, maka tuntutan pelayanan publik untuk semakin baik juga semakin tinggi,” tuturnya. 

Analis Kebijakan Pertama Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB RI, Harry Alfredo Purba menyampaikan, dengan dilakukan sosialisasi tersebut untuk mengetahui mana yang menjadi kekurangan atau menjadi unggulan. “Pada intinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *