Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih penghargaan di kategori Informatif.
Ini diketahui saat penganugerahan badan publik yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (10/12/2020).
Acara tersebut di hadiri langsung Gubernur Banten Wahidin Halim, Ketua DPRD Provinsi Banten, Anggota KI Pusat, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, dan Perwakilan Pemkab/Kota se-Banten.
Wahidin mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dari KI itu.
“Setelah Banten mendapatkan titel kategori informatif, saya mengapresiasi kerja keras PPID utama di kabupaten/kota yang terus memberikan keterbukaan Informasi,” papar gubernur.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, piagam ini kita raih dalam upaya menjawab tantangan publik yang terus mendorong komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah pada tahun ini kita memperoleh peringkat kedua kategori badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota kualifikasi Informatif usai mengumpulkan 87,33 poin. Juaranya Tangerang Selatan dengan 94,37 angka,” ungkapnya.
Ia lanjutkan, pada tahun 2019, Pemkab Tangerang menerima penganugerahan badan publik urutan ketujuh dari delapan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dengan kualifikasi menuju informatif.
Namun pada tahun 2020, Pemkab Tangerang naik enam tingkat, artinya loncatan urutan peringkat Pemkab Tangerang sangat signifikan dari pemerintah kabupaten/kota di Banten dengan kualifikasi informatif.
“Prestasi tersebut berkat kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik dinas dan kecamatan yang telah menyediakan informasi publik di website Terpadu Pemkab Tangerang serta dibawa bimbingan langsung pak bupati dan wakil bupati,” ucapnya.
Ketua KI Provinsi Banten, Hilman menjelaskan, penganugerahan badan publik hasil monitoring dan evaluasi dalam inplementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan informasi publik, dikukuhkan dengan keputusan Ketua Informasi Provinsi Banten nomor 07/SK-BP/KIBANTEN/XI/2020.
“Sebanyak 122 badan publik yang dipantau dan yang kita lakukan monitoring serta evaluasi sejauh mana pelaksanaan informasi publik berjalan,” jelasnya.
Dia menambahkan, kategori OPD sebanyak 41, pemerintah kabupaten/kota delapan, lembaga non struktur/vertikal 27, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 22, dan badan publik yang hanya dipantau partai politik 12 serta pemerintah desa 12.
“Ada empat pemenuhan indikator, mulai dari pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” bebernya.(net/jb)