DaerahUtama

Pemkot Serang Akan Bentuk Posko Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota Serang berencana akan membuat posko penanganan Covid-19 sampai tingkat RT/RW, sesuai dengan instruksi PPKM Mikro, Kamis (11/2/2021).

Penerapan PPKM Mikro ini guna menekan tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Serang, dalam pencegahan cluster keluarga.

Juru Satuan Tugas Covid-19, Hari Pamungkas menyampaikan, pihaknya menerapkan posko ini sesuai dengan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3 Tahun 2021, instruksi Gubernur Banten terkait Penerapan PPKM skala mikro.

“Secara praktik di lapangan sudah dilaksanakan, karena diatur oleh instruksi Wali Kota Nomor 1. Tinggal menunggu legalitas dan penyesuaian yg harus disiapkan,” ujarnya.

PPKM berbasis mikro kali akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa/kelurahan, hingga tingkat RT/RW dan instruksi Wali Kota Serang Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.

“Ada Posko sampai tingkat RT/RW, ditindaklanjuti secara regulasi perpanjangan instruksi Wali Kota dibahas oleh satgas,” katanya.

Dapat diketahui berdasarkan peta sebaran Covid-19 Pemkot Kota Serang, setiap kecamatan dan kelurahan mengalami peningkatan. Oleh karna itu, dibutuhkan posko di tingkat kelurahan dan RT/RW.

“Titik zonasinya sudah jelas di peta sebaran. Untuk di Kecamatan Serang, Cipocok, dan Taktakan menyusul. Mungkin fokus pendirian posko akan di situ. Nanti, sekelilingnya akan dilakukan tindakan lainnya,” tegasnya. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *