DaerahUtama

Pemkot Serang Mempersilahkan Pengusaha THM Ajukan Gugatan ke MA

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempersilahkan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait penutupan tempat usahanya.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengaku memperkenankan para pelaku usaha THM untuk melayangkan gugatan ke MA.

Namun, Pemkot Serang tetap bersikap dan akan menindak tegas terhadap siapa pun yang secara jelas telah melanggar peraturan daerah.

“Ya, tidak masalah, itu kan hak mereka sebagai warga negara. Tapi yang jelas, mereka itu kan sudah melanggar peraturan dan tidak taat aturan,” jelasnya, Rabu 31/1/2024.

Menurut dia, Pemkot Serang akan bertindak tegas terhadap pelaku yang tidak menaati dan mengikuti peraturan, apalagi tempat hiburan malam yang secara terang-terangan telah melanggar aturan.

“Ini kan prosesnya juga sudah cukup lama. Pemkot sudah memberikan surat peringatan kepada mereka, jadi kalau mau (Gugat) ke MA, silahkan saja,” katanya.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo menegaskan, jika para pelaku THM tersebut telah melanggar dan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan oleh Pemkot Serang.

“Ya kan sudah prosesnya. Surat peringatan sudah beberapa kali kami layangkan, audiensi dan rapat pun sudah kami laksanakan. Dan perjanjian mereka akan tutup akhir tahun 2023,” ujarnya.

Bahkan sebelumnya, pada beberapa tahun lalu para pelaku usaha tempat hiburan malam pun pernah melakukan gugatan ke MA terkait judicial review.

Namun, dalam gugatannya mereka kalah dan Pemkot Serang menang, sehingga aturan tersebut dilaksanakan serta ditegakkan oleh pemerintah.

“Mereka sebenarnya sudah mengajukan gugatan untuk judicial review, dan kami menghormati itu. Tapi tidak menggugurkan peraturan yang sudah berlaku. Karena kami sudah memberikan teguran hingga toleransi untuk mereka,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *