DaerahUtama

Pemkot Serang Usulkan Dua Raperda ke Dewan

SERANG,jejakbanten.com – Walikota Serang Syafrudin mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ini disampaikan saat rapat paripurna yang berlangsung Kamis (25/6/2020)

Dua Raperda itu adalah Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024.

Kata dia, diusulkannya Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, sebagai landasan yuridis mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan perubahannya serta Peraturan Perundang-undangan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Tuntutan itu memang harus kita Perda kan. Artinya, penggantian struktur APBD saja. Tapi, kalau pelaksana teknis seperti PPK, PPTK, dan Bendahara masih sama. Struktur sama hanya keuangannya yang beda,” jelas walikota.

Kemudian, untuk pembentukan dana cadangan, artinya agar tidak sekaligus diberikan langsung saat pelaksanaan Pemilu. “Jika Pemilu tahun 2024, jangan sampai di 2023 kita menyiapkan dana sekaligus untuk persiapannya. Akan tetapi, dibuat tiga tahun secara bertahap,” bebernya.

“Umpamanya uang pemilu Rp 60 miliar, dibuat tiga tahun Rp 20 miliar pertahun. Supaya tidak berat,” lanjutnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *