Pencatatan dan Pengelolaan Aset Kota Serang jadi Catatan DPRD
SERANG, jejakbanten.com – Pencatatan serta pengelolaan barang atau aset di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang menjadi salah satu catatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana menjelaskan, berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun anggaran 2024, terdapat beberapa catatan yang dilihat dari sejumlah faktor, salah satunya pencatatan serta pengelolaan barang.
“Pengelolaan barang dan aset masih menjadi konsen kita, dan hal-hal lainnya akan kita lihat proses pembahasan dari badan anggaran,” ujarnya, Rabu 11/6/2025.
Selain itu, dia menuturkan, pencatatan aset juga menjadi catatan yang ditekankan sebagai upaya pengamanan aset-aset milik Pemerintah Kota Serang.
“Iya, ada beberapa masukan dari Pak Ketua Dewan, dan teman-teman, terutama dalam pencatatan aset yang harus sinkron antara kondisi riil dan ada dalam catatan,” jelasnya.
Pencatatan tersebut seperti adanya barang-barang yang menjadi aset Pemkot Serang, seperti mesin, kendaraan dinas, dan lain sebagainya.
“Termasuk juga pencatatan tanah, kemudian mesin, ada kendaraan dinas, dan pencatatan lain-lain,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, sejumlah catatan tersebut untuk memaksimalkan pendapatan sekaligus mempertahankan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.
“Tentu, pencatatan dan pengelolaan itu kan masuk dalam LHP BPK, makanya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik supaya dapat WTP lagi,” paparnya. (rk/yd/jb)