DaerahUtama

Bupati Serang Sampaikan Usulan 2 Raperda

SERANG,jejakbanten.com – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Serang. Dua raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

“Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Zakiyah, dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian dua macam Raperda usul Bupati, Kamis (12/6/2025).

Bupati juga menambahkan, bahwa pada 26 Mei 2025, BPK RI telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2024. 

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan BPK RI telah membuktikan Pemerintah Kabupaten Serang layak meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat belas kalinya secara bertutut-turut sejak LKPD tahun 2011,” jelas Bupati. 

Bupati menyadari bahwa tercapainya opini WTP keempat belas kalinya secara berturu-turut tersebut merupakan wujud dari komitmen, tekad dan semangat serta kerjasama dan kerja keras dari seluruh jajaran, baik unsur pemerintah daerah maupun DPRD, disertai dengan adanya dukungan dan komitmen masyarakat Kabupaten Serang serta petunjuk dan arahan dari BPK RI perwakilan Provinsi Banten.

“Terhadap pencapaian ini, saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang. Saya berharap, agar kinerja terus ditingkatkan, sehingga Kabupaten Serang mampu menjaga prestasi ini,” terang Bupati.

Zakiyah menambahkan, seiring dengan hasil capaian opini tersebut diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat pula.

“Ini merupakan modal dasar dalam meningkatkan pembangunan, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang yang bahagia,” tambahnya.

Bupati juga menyampaikan penjelasan secara ringkas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Terkait dengan pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Serang pada tahun anggaran 2024.

“Dari kondisi diatas, maka pemerintah daerah bersama DPRD mengambil langkah-langkah yang strategis agar dalam APBD perubahan tahun anggaran 2025 menjadi berimbang antara pendapatan dan belanja yang akan ditetapkan, langkah yang sudah dilakukan pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan efisiensi belanja daerah dalam pelaksanaan APBD perubahan tahun anggaran 2025 yang didukung dengan adanya Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dan surat edaran bupati nomor 900.1.3 / 304 / bpkad / 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan apbd tahun anggaran 2025,” jelasnya.

Selain terus mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah hal ini dapat menekan defisit anggaran tahun 2025 menjadi sebesar Rp 51,81 miliar yang selanjutnya akan menjadi pembahasan dalam APBD perubahan tahun anggaran 2025.

Gambaran atas pencapaian target pendapatan secara keseluruhan pada tahun 2024 mencapai 93,20% atau Rp3,49 triliun dari target yang ditetapkan. Sementara disisi lain, realisasi belanja dan transfer dalam persentase pada APBD 2024 mencapai sebesar 92,44% atau Rp3,49 triliun.

Ia juga menambahkan, secara nilai nominal posisi APBD 2024 mengalami surplus sebesar Rp 5,49 miliar, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 25,38 miliar, sehingga masih terdapat silpa sebesar Rp 30,88 miliar.

Sementara itu realisasi pendapatan sebesar Rp 3,49 triliun atau 93,20% dari anggaran sebesar Rp 3,74 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun yang lalu (2023) realisasi pendapatan mencapai 93,20% atau sebesar Rp 3,24 triliun, jadi secara persentase bernilai sama, tetapi secara realisasi anggaran meningkat sebesar Rp 241,24 miliar dari tahun lalu.

Realisasi belanja dan transfer sebesar Rp 3,49 triliun atau 92,44% dari anggaran sebesar Rp 3,77 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu (2023) realisasi belanja dan transfer yang mencapai Rp 3,28 triliun atau 92,40%, jadi terdapat kenaikan sebesar Rp 203,21 miliar atau 0,04%.

Sementara realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp32,86 miliar dari anggaran Rp32,86 miliar atau 100%, dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,48 miliar, sehingga realisasi pembiayaan netto adalah sebesar Rp25,38 miliar atau 102%.

Selanjutnya dengan surplus sebesar Rp5,49 miliar, dan pembiayaan netto sebesar Rp25,38 miliar, maka pada tahun anggaran 2024 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp30,88 miliar.

Sementara itu, terkait Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman hal itu untukpengaturan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang.

Kata Bupati, diharapkan agar Raperda RP3KP dimaksud, mampu mempertegas arah kebijakan pembangunan di kabupaten serang dalam mewujudkan tujuan indonesia emas 2045.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *