Perkokoh Pengawasan, Inspektorat Kota Serang dan Kejati Banten Teken MoU
SERANG, jejakbanten.com – Dalam mengokohkan tugas pengawasan, Inspektorat Kota Serang buat kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Inspektorat Kota Serang, Komarudin, menyampaikan kesepakatan MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara Inspektorat dan Kejati, untuk melakukan sinergi pelaksanaan pengawasan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Supaya menjadi kerjasama yang baik, sinergitas ini diikat dengan nota kesepakatan,” ucap Komarudin seusai kegiatan disalah satu hotel di Kota Serang, Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bila ada pelanggaran integritas dari ASN Kota Serang, pengawasan bisa dilakukan dari internal Inspektorat atau bisa juga informasinya dari Kejati.”Jadi pengawas dapat dilakukan dengan bersama-sama,” ujarnya.
Untuk awal kesepakatan, kata Komarudin, dilakukannya sosialisasi dan diskusi. Jadi berikan pemahaman terlihat dahulu.
“Tujuannya sinergitas ini untuk memberikan pemahaman dahulu kemudian memperkuat integritas pemerintah dan pembangunan,” paparnya.
Kemudian, Ia juga menegaskan bila terjadi permasalahan prosesnya tetap dilakukan oleh Inspektorat terlebih dahulu, bila sudah ditangani baru dibawa ke forum.”Untuk penindakan tetap dilakukan oleh Inspektorat dahulu,” katanya.
Sedangkan, Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan pengawasan dengan Inspektorat dilakukan pada tingkat provinsi sampai kabupaten/kota.
“Seperti saat ini dengan Inspektorat Kota Serang Kami awali dengan sosialisasi dan diskusi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menjelaskan lebih terkait kerjasama pengawasan yang dilakukan antara Kejati dan Inspektorat,” pungkasnya. (fj/yd/jb)