Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Beralih ke PBI, Begini Syaratnya
SERANG, jejakbanten.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang membeberkan beberapa cara untuk peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan Mandiri, salah satunya turun kelas, dari kelas satu menjadi kelas tiga.
“Peralihan dari Mandiri ke PBI itu bisa, syarat utamanya itu kelasnya harus kelas tiga,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Linja Jaminan dan Perlindungan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Tanlia, Rabu 11/9/2024.
Biasanya, dia menuturkan, peserta BPJS Kesehatan Mandiri memilih kelas Jaminan Kesehatan di kelas satu atau dua.
Sedangkan, untuk penerima bantuan iuran atau PBI-JK disediakan khusus untuk kelas tiga, sehingga harus turun kelas terlebih dahulu.
“Jadi kalau misalnya dari mandiri itu di kelas dua atau kelas satu, yang bersangkutan harus downgrade dulu ke kelas tiga,” ujarnya.
Kemudian, apabila yang bersangkutan memiliki tunggakan pada kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri, peralihan tetap bisa dilakukan, namun tunggakannya tidak bisa dihapus ataupun dibayar oleh pemerintah.
“Kalau ada tunggakan, ketika sudah teralihkan, sudah aktif PBI-nya itu tidak menghilangkan tunggakannya. Itu tunggakannya harus tetap dibayarkan, mungkin bisa dicicil,” katanya. (rk/yd/jb)