DaerahUtama

PT. Taman Sari Siap Bayar Tunggakan Pajak Rp 3,2 M Dengan Cara Menyicil

TANGERANG,jejakbanten.com – Usai dipasangi baliho oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 3,2 miliar, PT. Taman Sari Lippo Karawaci bersedia melakukan kewajibannya yang sudah tercatat dilaporan keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur perusahaan tersebut, Muhammad Al Katari.

Bahkan ia langsung menemui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, untuk mengurus segala sesuatunya kemarin.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapeda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri membenarkan hal itu.

Kata dia, Direktur PT Taman Sari Lippo Karawaci telah datang ke Bapenda dan berjanji untuk membayar tunggakan PBB.

“PT Taman Sari Lippo Karawaci yang berada di Kecamatan Kepala Dua menjanjikan akan membayar PBB sebesar Rp 3,2 miliar, dengan cara di cicil. Ini dari tahun 2009-2020,” ucapnya.

Dirinya berharap, PT Taman Sari Lippo Karawaci bisa menempati janji sesuai dengan surat kesanggupan membayar tagiham dari PBB tersebut. Tunggakan pajak yang dibayar sangat berguna untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Semoga, PT Taman Sari bisa menepati janjinya untuk membayar pajak yang sudah tercatat di keuangan laporan BPK Pemkab Tangerang,” tuturnya.

Fahmi berharap, agar perusahaan lain di Kabupaten Tangerang bisa membayar pajak lebih awal dan tidak ada penunggakan.

“Kita akan menindak tegas jika perusahaan tidak membayar pajak, dengan memasang spanduk dan baliho sebagai peringatan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tangerang melalui Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari Lippo Karawaci. Caranya, dengan cara memasang spanduk berukuran besar di lahan perusahaan yang mengelola kawasan kuliner pada hari Senin (17/5/2021) lalu.

“itu peringatan bagi wajib pajak (WP) PT Taman Sari Lippo Karawaci supaya kooperatif dan memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak,” jelas Soma Atmaja Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang.

Pemasangan baliho ini merupakan Salah satu rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) pada tahun 2021 untuk Pemkab Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention (MCP) KPK pada area Peningkatan Pendapatan Daerah selain dari optimalisasi pendapatan daerah.(net/ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *