Ribuan APK di Kota Serang Tercatat Melanggar
SERANG, jejakbanten.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mencatat sebanyak 1.091 alat peraga kampanye (APK) melanggar, karena dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Seperti di dekat sarana dan prasarana lembaga pendidikan, serta dipasang di sejumlah pohon, yang seharusnya menggunakan alat lainnya.
“Kalau berdasarkan catatan kami, ada sebanyak 1.091 yang tidak sesuai pemasangan. Seperti titik lokasi di dekat sarana pendidikan, di pohon, dan lain-lain,” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, Sabtu 23/11/2024.
Pelanggaran administrasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut, kata dia, hampir dilakukan oleh semua Pasangan Calon, baik Walikota-Wakil Walikota Serang maupun Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
“Dari catatan kita, itu yang melanggar untuk calon walikota dan gubernur. Kita menemukan ada yang tidak sesuai dengan jumlah 1.091 itu,” paparnya.
Pihaknya juga telah merekomendasikan kepada para Paslon baik Walikota dan Gubernur agar segera menurunkan dan menertibkan APK itu, tetapi sampai sekarang tidak dilaksanakan.
“Kita sudah merekemondasikan kepada masing-masing Paslon bahwa ini melanggar administrasi, dan meminta mereka untuk menertibkan, tapi sampai sekarang belum ditertibkan,” ujarnya. (rk/yd/jb)