Terancam Pidana, Bawaslu Kota Serang Ingatkan Pejabat
SERANG, jejakbanten.com – Sejumlah pejabat baik di tingkat daerah maupun negara diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, dan merugikan atau menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah.
Apabila terbukti ada pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut, maka akan ada sanksi pidana sesuai dengan aturan baik undang-undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI.
“Sesuai arahan dari pimpinan Bawaslu, kemungkinan kita akan menggunakan pasal 71 nomor 10, sesuai klausul. Kalau ada pejabat negara/daerah yang menguntungkan dan merugikan paslon akan ada sanksi pidana,” jelas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, Sabtu 23/11/2024.
Namun demikian, pihaknya berharap baik Bawaslu, KPU, Paslon, maupun Pemerintah Daerah, serta stakeholder yang berkepentingan dapat menaati aturan tersebut.
“Termasuk juga tanggal 27 November 2024 nanti seluruh titik di Kota Serang sudah tidak ada lagi alat kampanye yang terpasang,” katanya.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kota Serang juga akan memastikan dan melakukan inventarisir pada tanggal 26 November sehari sebelum dilaksanakannya pemilihan.
“Tanggal 26 nanti, PTPS kita juga akan memastikan bahwa sudah tidam ada lagi yang memasang alat peraga kampanye di sekitar TPS,” tandasnya. (rk/yd/jb)