DaerahUtama

Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang Diresmikan

SERANG,jejakbanten.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meresmikan Rumah Perdamaian atau Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Kecamatan Ciruas, Senin (27/6/2022). Diharapkan keberadaan rumah perdamaian bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di sana.

Turut hadir Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Walikota Serang Syafrudin Syafei, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda I Nanang Supriatna, para kepala OPD, Camat dan kepala desa se Kabupaten Serang, Camat, Lurah se-Kota Serang dan para Kepala OPD se-Kota Serang.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah bersyukur dengan adanya rumah restorative justice, tentunya sangat bermanfaat untuk masyarakat. “Seperti tadi yang disampaikan oleh Pak Kajari, dan Kajati dari kasus yang ada, dari persoalan-persoalan hukum yang sederhana, ini diupayakan untuk bisa dimusyawarahkan dulu di sini di rumah sini,” ujarnya.

Bukan hanya yang berkaitan dengan pelaku dan korban pidana umum, Tatu mengajak, untuk seluruh warga Kabupaten Serang yang berkeinginan untuk konsultasi soal hukum untuk bisa memanfaatkan rumah restorative justice.

“Jadi masyarakat yang ingin menanyakan tentang hukum, kan kita kebanyakan masih awam dan di sini juga tempatnya. Jadi (rumah ini) bisa kita manfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Sebelum pengguntingan pita yang dilakukan Kajati Banten Leonard Eben Ezer bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Bahrul Ulum dilaksanakan penandatanganan prasasti oleh Bupati Serang, Wali Kota Serang dan Kajati Banten. Pada kesempatan tersebut, dilakukan pelepasan rompi tahanan (bebas dari penjara) atas tersangka pemukulan dengan menghadirkan para korban.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer menerangkan, rumah restorative justice sebagai tempat dilaksanakan mediasi penal yang berdasarkan dengan keadilan restorative justice. Di mana diharapkan untuk perkara-perkara ringan tidak lebih dari lima tahun hukumannya pada akhirnya antara pelaku dan tersangka bisa berdamai dan mengembalikan kembali kondisi yang ada.

“Karena intinya adalah mengembalikan kembali korban, mengembalikan keadaan semula tersangka dan kemudian juga masyarakat lingkungan. Untuk rumah restorative justice di wilayah hukum kita ada delapan,” tuturnya.

Lebih lanjut Leonard mengharapkan, untuk rumah restorative justice ini tidak hanya untuk menyelesaikan perkara pidana umum saja namun menjadi tempat musyawarah bagi warga. “Dengan rumah restorative justice dan hadirnya jaksa untuk saling berdiskusi dengan masyarakat terhadap masalah apa saja,” katanya.

Dirinya menyebutkan, sampai sekarang pihaknya sudah menyelesaikan 17 perkara melalui rumah restorative justice yang sebelumnya hanya 16 perkara untuk lokasinya di Kota Cilegon. Sedangkan untuk di Serang pada tahun 2021 menangani dua perkara, tahun 2022 juga dua perkara dengan total empat perkara.

“Jadi untuk di Serang adan empat perkara untuk pengertian dan pemenuhan rumah restorative justice,” terangnya.

Lalu menegaskan, dengan adanya rumah restorative justice tidak ada lagi istilah atau tuduhan penanganan perkara tajam ke bawah namun tumpul ke atas seperti yang disampaikan atau amanat Jaksa Agung.

“Tapi kita sekarang kembali bagaimana mencari keadilan untuk warga. Tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tandasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *